Krisnanewstv.co.id | Kediri – Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyoroti rendahnya capaian Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan data kepesertaan BPJS Kesehatan kabupaten/kota di Jawa Timur, Ponorogo berada di posisi ke-37 dari 38 kabupaten/kota, dengan cakupan kepesertaan hanya 84,50 persen dan tingkat keaktifan peserta sebesar 62,56 persen.
Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan dan menjadi sinyal kuat bahwa masih banyak masyarakat Ponorogo yang belum memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara optimal.
Menurut Bagus Romadon, Pemerintah Kabupaten Ponorogo tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai hal biasa. Rendahnya cakupan UHC berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak, terutama bagi kelompok miskin dan rentan.
“Jaminan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Pemerintah daerah harus segera melakukan percepatan kepesertaan BPJS Kesehatan agar seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan berkeadilan,” tegas Bagus Romadon.
Ia menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin secara konstitusional dan diperkuat melalui berbagai regulasi nasional, di antaranya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Bagus menilai, rendahnya capaian UHC harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk memperkuat kebijakan di bidang kesehatan. Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mengoptimalkan alokasi anggaran daerah untuk pembiayaan peserta BPJS Kesehatan, serta memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, percepatan peningkatan kepesertaan JKN bukan sekadar memenuhi target administratif, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat.
“Rekan Indonesia Jawa Timur mendorong Pemkab Ponorogo agar menjadikan peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai prioritas daerah. Kesehatan adalah hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara dan pemerintah daerah,” pungkas Bagus Romadon.red

