Kediri | krisnanewstv.co.id – Polres Kediri memastikan penanganan kasus dugaan arisan online yang melibatkan seorang anggota Bhayangkari berinisial YM akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Wakapolres Kediri, Kompol Hari Kurniawan, saat ditemui di Mapolres Kediri, Jumat (26/6/2026). Ia menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan istri anggota Polri.
“Pada intinya Polres Kediri akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melaksanakan proses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada sama sekali, karena ini juga menyangkut dugaan korban yang cukup banyak,” tegas Kompol Hari.
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Kediri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sementara itu, YM masih berada di Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan disebut bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Polres Kediri juga membuka kesempatan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara tersebut untuk segera membuat laporan resmi. Langkah itu diperlukan agar setiap dugaan kerugian dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain melakukan penyidikan terhadap perkara pokok, Polres Kediri juga akan melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) guna melakukan pendalaman terkait status suami YM yang merupakan anggota Polri.
Kompol Hari kembali menegaskan bahwa Kapolres Kediri telah memerintahkan agar penanganan perkara dilakukan secara objektif tanpa membeda-bedakan status pihak yang terlibat.
“Tidak ada keistimewaan sama sekali. Bapak Kapolres memerintahkan agar perkara ini ditangani sesuai prosedur dan tidak pandang bulu. Tentu akan melibatkan Propam, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Satreskrim Polres Kediri,” pungkasnya.
Polres Kediri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
(Red)

