Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa

Img 20260530 Wa0061

Jakarta, 30-Mei 2026-Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.H., menginstruksikan seluruh jajaran LPK-RI di Indonesia untuk memperkuat peran organisasi hingga tingkat desa guna memaksimalkan perlindungan konsumen di seluruh daerah.

Menurutnya, perkembangan ekonomi digital serta meningkatnya aktivitas transaksi masyarakat menuntut kehadiran LPK-RI yang lebih aktif, responsif, dan dekat dengan masyarakat, tidak hanya di tingkat pusat dan daerah, tetapi juga hingga ke wilayah paling bawah.

Ia menegaskan bahwa struktur organisasi LPK-RI yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga posko pengaduan konsumen di tingkat desa harus berfungsi secara optimal sebagai garda terdepan pelayanan perlindungan konsumen.

“Seluruh jajaran LPK-RI, mulai dari DPD, DPC, hingga posko pengaduan di tingkat desa harus benar-benar aktif dan maksimal dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Kehadiran LPK-RI harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Bambang Pristiwanto menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada tataran konsep, tetapi harus diwujudkan dalam kerja nyata di lapangan, terutama melalui edukasi, pendampingan, serta penanganan pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian sebagai konsumen.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi konsumen agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam setiap transaksi, khususnya di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital yang sarat risiko dan tantangan baru.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara LPK-RI, pemerintah, dan pelaku usaha harus terus diperkuat agar sistem perlindungan konsumen dapat berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.

“Sinergi menjadi kunci agar perlindungan konsumen dapat berjalan optimal dan mampu menjawab dinamika perkembangan zaman,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila mengalami permasalahan sebagai konsumen. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pengaduan sehingga berbagai persoalan tidak terselesaikan secara optimal.

“Masyarakat harus berani mengadu ketika hak-haknya dirugikan. Jangan takut memperjuangkan hak sebagai konsumen,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pengaduan dapat disampaikan melalui kantor-kantor LPK-RI di seluruh daerah, baik di tingkat DPD, DPC, maupun posko pengaduan di desa-desa, serta melalui kanal resmi LPK-RI untuk mendapatkan edukasi dan pendampingan.

Bambang menegaskan bahwa tugas LPK-RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen meliputi pemberian informasi dan edukasi kepada konsumen, pemberian nasihat, kerja sama dengan instansi terkait, bantuan advokasi konsumen, penerimaan dan tindak lanjut pengaduan, serta pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat.

Dengan penguatan struktur hingga tingkat desa, peningkatan literasi masyarakat, serta partisipasi aktif konsumen, ia berharap sistem perlindungan konsumen di Indonesia dapat semakin kuat, efektif, dan berkeadilan.

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!