Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Kejari Surabaya Tindak Kasus Korupsi, AMI Beri Apresiasi

Img 20260117 Wa0002

SURABAYA | Krisnanewstv.co.idKejari Surabaya tindak korupsi tanpa pandang bulu. Langkah tegas Kejaksaan Negeri Surabaya dalam menegakkan hukum terhadap berbagai kasus korupsi mendapat apresiasi dari Aliansi Madura Indonesia (AMI).

Penindakan dilakukan secara konsisten, mulai dari penangkapan buronan, penahanan tersangka, hingga eksekusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi keuangan rakyat.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyatakan bahwa keberanian dan konsistensi Kejari Surabaya patut dijadikan contoh bagi aparat penegak hukum lainnya.

“AMI mengapresiasi Kejari Surabaya yang tegas dan berkelanjutan menindak para pelaku korupsi. Ini bukti negara serius menjaga uang rakyat,” ujar Baihaki Akbar.

Dalam beberapa waktu terakhir, Kejari Surabaya tindak korupsi pada sejumlah perkara besar. Salah satunya penangkapan buronan terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim atas nama Mila Indriani Notowibowo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejari Surabaya, Kejati Bali, dan Kejaksaan Agung di wilayah Bali. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Kejari Surabaya juga menahan tersangka ES dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Surabaya dengan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya untuk kepentingan penyidikan.

Tak hanya itu, Kejari Surabaya juga mengeksekusi Soendari, buronan terpidana kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang sebelumnya masuk DPO dan sempat melarikan diri.

Menurut AMI, langkah tegas ini menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi. Penegakan hukum yang konsisten diyakini mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik.

AMI menegaskan akan terus berperan sebagai kontrol sosial serta mitra kritis yang konstruktif bagi aparat penegak hukum demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Pawarta: RN


Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!