
SURABAYA (Krisnanewstv.co.id) – Dugaan pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 54.601.100 Ngagel, Ruko Graha Asri, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang diduga membiarkan praktik pengisian BBM tidak sesuai aturan oleh oknum operator.
Dugaan tersebut terungkap setelah awak media bersama LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) mendapati aktivitas pengisian BBM yang dinilai tidak lazim dan berpotensi melanggar SOP Pertamina serta ketentuan BPH Migas.
Dalam pantauan di lokasi, seorang operator berinisial Indra, yang diketahui masih dalam masa training, terlihat melayani pengisian BBM jenis Pertalite pada sepeda motor Yamaha Sprint 100 berwarna hitam dengan tangki modifikasi yang diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Motor tersebut diketahui diisi BBM dua hingga tiga kali dalam satu antrean, dengan estimasi setiap pengisian mencapai sekitar 10 liter, sehingga total BBM yang diterima diduga mencapai 20 hingga 30 liter.
Tak hanya itu, awak media juga mendapati sepeda motor Suzuki Thunder yang diduga milik oknum pengerit, kembali melakukan pengisian BBM lebih dari satu kali dalam antrean yang sama. Terlihat adanya isyarat nonverbal antara pengendara dan operator, yang menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sengaja dan berulang.
Untuk memastikan dugaan pelanggaran, awak media melakukan perekaman video dari jarak sekitar 50 meter yang masih berada di area SPBU.
Saat dikonfirmasi, operator yang bersangkutan mengakui bahwa praktik pengisian berulang dalam satu antrean tidak diperbolehkan dan melanggar aturan Pertamina, BPH Migas, serta manajemen SPBU. Ia juga mengakui menerima imbalan sebesar Rp2.000 dari oknum pengerit setiap kali pengisian dilakukan.
Indra mengaku menyesal dan mengaku takut kehilangan pekerjaannya. Ia berdalih hanya mengikuti arahan senior, meski menyadari bahwa masa training seharusnya menjadi waktu untuk memahami dan menaati seluruh aturan operasional SPBU.
Padahal, SPBU tersebut diketahui berada tak jauh dari Kantor Pertamina Jagir, sehingga pengawasan seharusnya dapat dilakukan secara maksimal.
⚖️ Berpotensi Langgar Aturan dan Rugikan Negara
Perlu diketahui, pengisian BBM bersubsidi lebih dari satu kali dalam satu antrean pada kendaraan roda dua dilarang keras, karena termasuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan hak masyarakat yang berhak.
Beberapa regulasi yang diduga dilanggar antara lain:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang mengatur pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
- Perpres No. 191 Tahun 2014, yang menegaskan BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak dan melarang penimbunan serta penyalahgunaan.
- SOP Pertamina, yang mewajibkan SPBU mencegah pengisian berulang dan mendukung program BBM subsidi tepat sasaran, termasuk melalui QR Code dan MyPertamina.
🗣️ LSM FAAM: Wajib Diaudit, CCTV Harus Dibuka
Pengurus DPP Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Indra Susanto, menegaskan bahwa aturan BPH Migas telah membatasi pengisian BBM subsidi untuk kendaraan roda dua maksimal 10 liter dalam satu antrean.
“Jika terbukti ada pengisian melebihi ketentuan BPH Migas, maka SPBU tersebut jelas melanggar SOP dan wajib dilakukan audit serta sanksi administratif,” tegasnya.
Ia menambahkan, operator SPBU merupakan perpanjangan tangan Pertamina dalam menyalurkan BBM bersubsidi secara tepat sasaran.
“Untuk membuktikan ini, kami mendorong Satgas BPH Migas dan Pertamina membuka rekaman CCTV serta mencocokkan data pengeluaran BBM Pertalite pada jam kejadian,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media dan LSM FAAM mengaku belum berhasil berkoordinasi dengan pengawas SPBU. Pihaknya berharap APH, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan secara bersama-sama untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
(Tim)

