TANJUNGPERAK, Krisnanewstv.co.id – Menjelang malam pergantian tahun 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur memperketat pengawasan di wilayah hukumnya guna memastikan situasi tetap kondusif dan aman.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menegaskan larangan keras terhadap penyalaan kembang api dan petasan yang berisiko membahayakan keselamatan warga. Langkah preventif ini disertai pemasangan banner imbauan di titik-titik strategis sejak Jumat (26/12).
“Kami ingin masyarakat menikmati malam pergantian tahun dengan rasa aman,” ujar AKBP Wahyu.
Ia menambahkan bahwa penggunaan petasan dan mercon tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran dan cedera fisik.
Banner imbauan telah dipasang di empat lokasi vital, yakni:
Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir
Jembatan Suroboyo, kawasan Pantai Kenjeran
Taman Suroboyo, Jalan Sukolilo
Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek
Kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang melarang penggunaan bunga api dan kegiatan keramaian tertentu demi keamanan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, larangan ini sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/34157/436.8.6/2025 mengenai peningkatan keamanan dan ketertiban di Kota Pahlawan.
AKBP Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan. “Kami berharap masyarakat kooperatif dan saling menjaga kenyamanan lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(Ag)

