SURABAYA, Krisnanewstv.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang lansia berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widyatmoko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI).
“Berdasarkan SCI, kami menetapkan dua tersangka. Dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujar Kombes Widyatmoko, Senin (29/12/2025).
Tersangka utama berinisial SAK telah ditangkap pada siang hari, diduga sebagai otak pengusiran paksa terhadap korban. Sementara itu, tersangka kedua, berinisial MY, sebelumnya dalam pencarian polisi, berhasil diamankan di Polsek Wonokromo pada sore hari sekitar pukul 17.15 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus ini seiring proses pengumpulan alat bukti.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan bersama-sama di muka umum. “Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast.(Ag)

