Ketentuan dan Tips Lolos Uji Simulator SIM Peningkatan Golongan, Ini Penjelasan Kasubnit Satpas Colombo

Img 20251229 Wa00482


SURABAYA –krisnanewstv.co.id
Pengurusan peningkatan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki ketentuan khusus yang wajib dipenuhi pemohon, terutama terkait masa kepemilikan SIM sebelumnya, usia pemohon, serta kemampuan teknis dan mental dalam berkendara. Seluruh proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.


Hal itu disampaikan Kasubnit Satpas SIM Colombo Ipda Dani, mewakili Kanit Regident AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K., saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (29/12/2025).


Ipda Dani menjelaskan, baik pengajuan SIM baru maupun perpanjangan untuk peningkatan golongan, pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi dasar, antara lain memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Polri.


“Pemohon juga wajib melampirkan KTP asli dan fotokopi, formulir permohonan, serta bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” jelasnya.


Ketentuan Peningkatan Golongan SIM
Lebih lanjut, Ipda Dani memaparkan beberapa contoh peningkatan golongan SIM yang kerap diajukan masyarakat. Untuk peningkatan dari SIM A ke SIM B1, pemohon wajib telah memiliki SIM A atau SIM A Umum yang aktif minimal 12 bulan sejak diterbitkan. SIM B1 sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan penumpang atau barang dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.


Sementara itu, untuk peningkatan dari SIM B1 ke SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 yang masih aktif sekurang-kurangnya 12 bulan. SIM B2 digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan yang beratnya melebihi 1.000 kilogram.


“Biaya penerbitan SIM baru maupun peningkatan golongan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri,” tambahnya.
Tips Lolos Uji Simulator dan Ujian SIM
Sesuai arahan pimpinan, Ipda Dani juga menyampaikan sejumlah tips penting agar pemohon dapat lolos uji simulator (klipeng) maupun ujian praktik peningkatan golongan SIM.


Kunci utama, menurutnya, adalah persiapan yang matang, meliputi pemahaman teori lalu lintas, penguasaan teknik mengemudi sesuai golongan SIM yang diajukan, serta kondisi mental yang tenang

1001185504


“Pastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, termasuk kepemilikan SIM golongan sebelumnya sesuai ketentuan waktu, misalnya SIM A minimal 12 bulan untuk mengajukan SIM B1,” ujarnya.


Selain itu, pemohon diminta membawa dokumen lengkap seperti KTP asli, fotokopi KTP, serta surat keterangan sehat jasmani dan psikologi. Pemahaman terhadap fungsi simulator juga dinilai sangat penting.
“Uji simulator bertujuan menilai kelayakan perilaku dan mental pengemudi, meliputi stabilitas emosi, konsentrasi, serta pengendalian diri saat berkendara,” jelasnya.


Untuk ujian praktik, Ipda Dani menyarankan pemohon berlatih menggunakan kendaraan yang sesuai dengan golongan SIM yang dituju, seperti truk untuk SIM B1 atau B2.

Kemampuan dasar seperti mengemudi lurus, berbelok, parkir, hingga berhenti di tanjakan dan turunan harus benar-benar dikuasai.
“Yang paling penting tetap fokus dan tenang. Ikuti instruksi petugas, jangan gugup. Jika belum lulus, masih ada kesempatan ujian ulang hingga dua kali dalam waktu 14 hari kerja,” imbuhnya.


Syarat Usia Peningkatan Golongan SIM
Di akhir keterangannya, Ipda Dani juga mengingatkan terkait batas usia pemohon untuk peningkatan golongan SIM. Secara umum, SIM A ke B1 atau A Umum minimal usia 20 tahun, B1 atau A Umum ke B2 atau B1 Umum minimal 22 tahun, serta B2 atau B1 Umum ke B2 Umum minimal 23 tahun, dengan syarat telah memiliki SIM sebelumnya minimal 12 bulan serta lulus uji teori dan praktik.


“Dengan persiapan yang baik dan mental yang siap, peluang lolos uji simulator dan ujian SIM peningkatan golongan akan jauh lebih besar,” pungkasnya.


Jurnalis: Agung
Editor: Krisnanewstv

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!