Diduga Galian C Ilegal di Perbatasan Kediri–Blitar Ancam Sungai Lahar Kelud dan Lahan Nanas Warga
KEDIRI krisnanewstv.co.id – Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah perbatasan Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar.
Kegiatan pengerukan pasir menggunakan alat berat ini dinilai berpotensi merusak ekosistem aliran Sungai Lahar Gunung Kelud sekaligus mengancam lahan pertanian nanas milik warga yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas galian tersebut berada di kawasan aliran Sungai Lahar Kelud (Congklang), tepatnya di Dusun Manggis, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Di lokasi terlihat sedikitnya tiga unit alat berat serta sejumlah armada dump truk yang keluar-masuk membawa material pasir.
Lokasi Galian Berdekatan dengan Tambang Resmi
Di sisi selatan lokasi tersebut, diketahui terdapat area galian C yang dikelola secara legal oleh CV Edi Nur Cahyo dan telah beroperasi hampir 10 tahun. Namun, di sisi utara dan timur area tambang berizin tersebut, diduga muncul aktivitas pengerukan pasir tanpa mengantongi izin resmi.
Pada salah satu titik galian yang diperkirakan memiliki luasan hampir satu hektare, tampak satu unit alat berat tengah melakukan pengerukan pasir hitam. Material tersebut kemudian dimuat ke dalam dump truk untuk didistribusikan ke sejumlah pelanggan.
Sopir Truk Akui Sulit Dapat Pasir dari Tambang Resmi
Beberapa sopir truk yang ditemui di lokasi mengaku terpaksa mengambil pasir dari lokasi tersebut karena minimnya pasokan dari tambang berizin. Kondisi ini disebut terjadi karena banyak tambang resmi yang menghentikan operasional.

“Sekarang cari pasir susah karena banyak yang tutup. Yang masih buka dan paling dekat dari saya ya di Manggis sini. Harganya juga lebih murah dibandingkan yang punya izin,” ujar Ahmad, salah satu sopir truk.
Diduga Gunakan Solar Subsidi
Selain persoalan perizinan, aktivitas alat berat di lokasi tersebut juga diduga menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.
Padahal, solar subsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan. Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari aktivitas tersebut, perputaran uang diperkirakan cukup besar. Dalam kurun waktu sepekan, nilai ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas galian ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Lubang Galian Capai Puluhan Meter, Petani Nanas Resah
Dampak lingkungan dari aktivitas galian tersebut mulai dirasakan warga. Lubang bekas pengerukan dilaporkan mencapai kedalaman hampir 30 meter. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama bagi para petani nanas yang lahannya berada tak jauh dari lokasi galian.
AN, salah satu petani nanas asal Desa Manggis, mengaku lahan pertaniannya kini semakin terancam akibat perluasan area galian.
“Dulu jarak galian pasir dengan lahan nanas saya sekitar 100 meter. Sekarang sudah hampir mepet dengan batas lahan. Kalau terus dikeruk, lama-lama lahan kami bisa ikut terkikis,” ungkapnya.
Warga Desak Aparat Bertindak
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas serta mengancam keberlangsungan pertanian warga.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Dampaknya bukan hanya lingkungan, tapi juga bisa mematikan lahan pertanian warga,” tegas AN.
Sejumlah pihak juga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas galian tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Potensi Jerat Hukum
Apabila terbukti melanggar hukum, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah perbatasan Kediri–Blitar tersebut.
(Tim)

