Berita – Krisnanewstv.co.id
KEDIRI – Patung Macan Putih yang berdiri mencolok di simpang tiga Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, akhirnya memicu kegaduhan publik. Monumen yang diresmikan pada 2 Desember 2025 itu ramai diperbincangkan setelah warganet menilai bentuknya tidak lazim dan menimbulkan beragam spekulasi.
Sorotan tajam masyarakat memaksa Pemerintah Desa Balongjeruk angkat bicara. Melalui surat edaran resmi Nomor: 140/649/418.80.02/2025 tertanggal 26 Desember 2025, Pemdes menegaskan bahwa pembangunan patung tersebut bukan proyek Dana Desa, melainkan murni hasil kesepakatan musyawarah warga.
Patung Macan Putih itu dibangun menggantikan pohon beringin yang sebelumnya berdiri di lokasi strategis tersebut. Dalam musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, lembaga desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, ikon macan putih disepakati sebagai simbol desa. Namun, hasil akhirnya justru menuai kontroversi luas.

Kepala Desa Balongjeruk, Safii, menepis berbagai dugaan negatif yang berkembang. Ia menegaskan seluruh biaya pembangunan bersumber dari dana pribadi, tanpa satu rupiah pun menggunakan uang negara. Total anggaran disebut hanya Rp 3,5 juta, dengan rincian Rp 2 juta untuk jasa pembuatan patung dan Rp 1,5 juta untuk material.
Di balik kontroversi visual, Pemdes Balongjeruk mengklaim ikon Macan Putih memiliki akar sejarah kuat. Berdasarkan cerita turun-temurun, macan putih diyakini sebagai hewan peliharaan leluhur desa yang berperan dalam pembukaan wilayah Balongjeruk di masa lampau. Narasi historis inilah yang dijadikan dasar pemilihan simbol desa.
Namun demikian, Pemerintah Desa Balongjeruk tidak menampik kritik publik. Pemdes secara terbuka mengakui bahwa bentuk patung saat ini belum sesuai ekspektasi dan desain awal. Oleh karena itu, desa berjanji akan melakukan perbaikan agar patung tersebut lebih pantas dan tidak kembali memicu polemik
Tak hanya itu, Pemdes Balongjeruk juga menyatakan akan meminta arahan langsung dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, S.H., sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif atas kegaduhan yang terjadi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan simbol desa, sekecil apa pun nilainya, tetap membutuhkan komunikasi publik yang matang. Tanpa keterbukaan sejak awal, ikon yang dimaksudkan sebagai kebanggaan justru bisa berubah menjadi sumber kontroversi.
(Yunuss)

