AMI Siapkan Aksi Besar di Polda Jatim, Desak Penetapan Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Img 20251223 Wa0012


Berita Surabaya krisnanewstv.co.id – Aliansi Madura Indonesia (AMI) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi berskala besar pada Rabu, 24 Desember, sebagai bentuk tekanan publik terhadap penanganan dugaan penggunaan ijazah palsu yang disebut-sebut tetap lolos dalam proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Aksi direncanakan berlangsung secara berlapis. Massa akan terlebih dahulu mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), sebelum melanjutkan aksi ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur.


Di Polda Jatim, AMI akan mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang dinilai telah memperlihatkan sejumlah indikasi kuat dan kejanggalan administratif.


AMI menyoroti keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diklaim diterbitkan pada 1993, namun diketahui menggunakan stempel sekolah bertahun 2009 serta tidak dilengkapi sidik jari, sebuah kondisi yang dinilai tidak sejalan dengan praktik administrasi pendidikan pada periode tersebut.


Selain itu, berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, hasil penelusuran data pendidikan mencatat nama Agus Abadi tercantum berasal dari sekolah menengah umum tingkat atas dengan nomor layanan atau registrasi 04 OB.

Temuan ini dinilai memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara identitas dan legalitas dokumen pendidikan yang bersangkutan.


Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa perkara ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan di ruang publik tanpa kepastian hukum.


“Kami akan mendatangi Polda Jawa Timur pada 24 Desember untuk mendesak penetapan tersangka.

Indikasi yang muncul sudah cukup terang dan tidak boleh dibiarkan berlarut. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan transparan,” ujar Baihaki.


Usai menggelar aksi di Polda Jatim, AMI berencana melanjutkan aksi ke kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.

Dalam aksi tersebut, AMI akan menyampaikan tuntutan agar partai politik mengambil sikap tegas dan bertanggung jawab, termasuk pemberian sanksi organisasi, apabila dugaan penggunaan ijazah bermasalah tersebut terbukti.


“Partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas demokrasi. Ketegasan sikap diperlukan agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus,” lanjutnya.


AMI menilai dugaan pemalsuan ijazah berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Selain itu, pihak-pihak yang diduga turut membenarkan, meloloskan, atau mengabaikan kejanggalan administratif tersebut dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban hukum maupun etik.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari KPU, Polda Jawa Timur, maupun DPD PDI Perjuangan Jawa Timur terkait tuntutan yang akan disampaikan AMI.


AMI menegaskan, aksi pada 24 Desember tersebut merupakan awal dari rangkaian tekanan publik yang akan terus dilakukan hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum atas perkara dimaksud.

jurnalis Romanet

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!