Diduga Banyak Pungutan Liar di SDN 2 Bakalan, Wali Murid Resah

Img 20251222 Wa00501

Berita Malang KrisnaNewsTV.co.id—Dunia pendidikan kembali tercoreng. SDN 2 Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menjadi sorotan publik menyusul dugaan maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan sejumlah wali murid.
Keluhan mencuat setelah para orang tua siswa mengaku diminta membayar iuran sebesar Rp500.000 per siswa dengan alasan untuk proyek paving halaman sekolah.

Namun pungutan tersebut disebut tanpa disertai rincian penggunaan dana, tanpa musyawarah, dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak pernah diberi penjelasan rinci. Tiba-tiba diminta setor. Kalau tidak bayar, anak kami jadi merasa tidak nyaman di sekolah,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya soal paving, kasus pengadaan seragam sekolah juga menjadi sorotan tajam. Sejumlah wali murid mengungkapkan bahwa anak-anak yang belum melunasi pembayaran seragam tidak mendapatkan seragam sekolah, bahkan hingga kini masih ada siswa yang terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar menggunakan seragam taman kanak-kanak (TK).

“Kami diminta melunasi dulu. Kalau belum, seragam tidak diberikan,” ujar wali murid lainnya.
Lebih memprihatinkan, wali murid juga mengaku adanya biaya pendaftaran siswa baru dengan nominal yang cukup besar, yakni Rp1.500.000 untuk siswa perempuan dan Rp1.475.000 untuk siswa laki-laki, tanpa disertai rincian biaya maupun kwitansi resmi.

Padahal, Pemerintah Kota Malang diketahui memiliki program bantuan seragam gratis bagi siswa baru, yang seharusnya dapat meringankan beban ekonomi wali murid.

Selain itu, muncul pula pengakuan terkait pungutan tambahan sebesar Rp2.500.000 bagi siswa dari luar kota (kabupaten), serta biaya hingga Rp3.500.000 bagi siswa pindahan, yang disebut mencakup seragam dan kebutuhan lainnya. Seluruh pungutan tersebut dinilai memberatkan dan tidak transparan.

Serangkaian dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan sekolah terhadap regulasi pendidikan, mengingat aturan secara tegas melarang pungutan wajib di sekolah negeri.

Wali murid pun mendesak Dinas Pendidikan Kota Malang untuk turun tangan melakukan klarifikasi, audit, dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan di SDN 2 Bakalan.

“Wali murid dan publik berhak tahu. Ini menyangkut hak anak-anak kami untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa dibebani biaya yang tidak jelas,” tegas salah satu orang tua siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Malang belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan tersebut.

KrisnaNewsTV.co.id akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan demi keberimbangan informasi.

Wali murid berharap adanya transparansi, keadilan, dan penegakan aturan di lingkungan sekolah.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dan aman bagi anak-anak, bukan ladang pungutan yang membebani masyarakat.

Team Redaksi

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!