Banjir Berulang di Perumahan Kwadungan Permai, Kelayakan Prasarana Jadi Sorotan

Img 20251220 Wa0113

Kediri | KrisnaNewsTV.co.id — Kondisi banjir yang disebut kerap terjadi di Perumahan Kwadungan Permai, Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, kembali menuai keluhan warga. Perumahan yang dikembangkan oleh PT Abadi Perkasa tersebut dilaporkan hampir selalu terendam setiap kali hujan deras mengguyur wilayah sekitar.

Berdasarkan keterangan salah satu warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut, genangan air bukanlah kejadian baru. Banjir disebut sudah menjadi persoalan berulang yang hingga kini belum mendapatkan solusi nyata.

“Setiap hujan deras, perumahan ini pasti banjir. Kami juga tidak tahu sebenarnya yang kurang dari perumahan ini apa,” ujar seorang warga perempuan paruh baya kepada awak media,

Kamis(18/12/25). Narasumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Genangan air yang masuk ke area permukiman dinilai sangat mengganggu aktivitas warga. Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil, kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan lingkungan dan keselamatan penghuni perumahan.

1001157467
1001157467


Fenomena banjir di kawasan perumahan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kelayakan sistem drainase serta perencanaan tata air yang diterapkan sejak awal pembangunan. Dalam perspektif hukum perumahan, banjir yang terjadi secara berulang tidak dapat serta-merta dianggap sebagai musibah alam semata tanpa dilakukan penelusuran lebih mendalam.

Secara regulasi, pengembang perumahan memiliki kewajiban menyediakan prasarana dasar, sarana, dan utilitas umum (PSU), termasuk saluran pembuangan air hujan atau drainase yang memadai dan berfungsi. Kewajiban tersebut merupakan syarat sebelum perumahan dipasarkan kepada masyarakat, terutama melalui mekanisme Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Selain itu, pengembang juga diwajibkan menyampaikan informasi yang jelas, benar, dan tidak menyesatkan terkait kondisi fisik dan perencanaan kawasan perumahan. Informasi tersebut menjadi bagian dari perjanjian yang mengikat secara hukum antara pengembang dan konsumen. Apabila kemudian terbukti bahwa drainase tidak tersedia atau tidak berfungsi optimal dan berdampak pada terjadinya banjir, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Sejumlah pakar hukum menilai, banjir yang disebabkan oleh buruknya sistem drainase dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian. Dalam konteks perlindungan konsumen, hal ini membuka ruang bagi warga untuk menempuh upaya hukum, baik melalui pengadilan maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, pembuktian menjadi faktor kunci. Konsumen perlu memastikan bahwa banjir yang terjadi memiliki keterkaitan langsung dengan perencanaan dan pembangunan prasarana oleh pengembang, bukan semata akibat faktor alam. Dokumen perjanjian, materi promosi, serta kondisi faktual di lapangan dapat menjadi alat bukti penting.

Di sisi lain, pengawasan pemerintah daerah juga menjadi sorotan. Lemahnya kontrol terhadap pemenuhan prasarana perumahan berpotensi membuka celah terjadinya pelanggaran yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Evaluasi menyeluruh dinilai diperlukan agar kewajiban pengembang tidak berhenti pada aspek administratif semata.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Abadi Perkasa terkait keluhan warga serta langkah yang telah atau akan dilakukan untuk mengatasi persoalan banjir di Perumahan Kwadungan Permai.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akurat.

Jurnalis Niko

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!