Berita Krisnanewstv.co.id
KEDIRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri resmi menggelar Operasi Lilin Semeru 2025 sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelancaran lalu lintas selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dan berlaku di seluruh wilayah hukum Polres Kediri.
Kegiatan tersebut disampaikan melalui informasi resmi Satlantas Polres Kediri pada Jumat, 19 Desember 2025, di Mapolres Kediri. Operasi Lilin Semeru 2025 difokuskan pada pengamanan arus lalu lintas, peningkatan keselamatan pengguna jalan, serta pencegahan potensi gangguan kamtibmas selama momentum libur panjang akhir tahun.
Selain pelaksanaan operasi pengamanan, Satlantas Polres Kediri juga memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diterapkan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama yang mengatur pengendalian arus lalu lintas di ruas jalan non tol.
Pembatasan operasional tersebut diberlakukan dalam beberapa tahap, yakni pada 19–20 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 22.00 WIB, kemudian pada 23–28 Desember 2025 pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, serta pada momentum Tahun Baru tanggal 2–4 Januari 2026 pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Adapun kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian seperti pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan. Sementara itu, sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan melintas, antara lain mobil pengangkut BBM dan gas, angkutan uang, hewan, pakan ternak, pupuk, kendaraan penanganan bencana, layanan sepeda motor gratis, serta angkutan kebutuhan pokok dan pelayanan vital.
Satlantas Polres Kediri menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, mengurangi kepadatan kendaraan berat, serta meningkatkan keselamatan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Masyarakat serta pelaku usaha angkutan diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, merencanakan perjalanan dengan baik, dan selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Kepatuhan bersama diharapkan dapat mewujudkan perjalanan mudik dan libur Nataru yang aman, nyaman, dan lancar.(yns)

