Sudah Dimanfaatkan Warga, Status Hukum Jalan Gotong Royong Masih Menunggu Keputusan Desa

Kediri, Krisnanewstv.co.id — Momentum pembukaan Jalan Gotong Royong yang menghubungkan wilayah RT 02 dan 03 RW 01, RT 01 RW 03, serta RT 03 RW 02 Dusun Galuhan, Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dimaknai warga bukan sekadar seremoni, melainkan tuntutan nyata atas kepastian hukum infrastruktur desa.

Menandai pembukaan jalan tersebut, panitia bersama Rekan Indonesia Jawa Timur menggelar Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Minggu, 14 Desember 2025, yang diikuti ratusan ibu-ibu kelompok senam dan warga setempat. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dusun Galuhan serta Ketua BPD Desa Kandat.

Ketua Panitia Peresmian Jalan Gotong Royong, Arifin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar ajakan hidup sehat, namun juga menjadi pesan terbuka kepada Pemerintah Desa Kandat agar segera bertindak.

“Kami ingin membangun budaya hidup sehat, sekaligus mendesak legalitas Jalan Gotong Royong segera disahkan. Jalan ini dibangun dari, oleh, dan untuk masyarakat, serta sudah digunakan sehari-hari,” tegas Arifin.

Sementara itu, Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendampingi warga secara serius, baik dalam advokasi kesehatan maupun pendampingan hukum, menyusul belum adanya kepastian status hukum jalan tersebut.

“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Kami meminta Pemerintah Desa Kandat segera memfasilitasi pertemuan resmi antara panitia, warga terdampak, dan pihak terkait agar ada solusi yang jelas dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Keluhan warga juga menguat. Siswanto, warga Dusun Galuhan, menyampaikan bahwa proses pengurusan legalitas telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.

“Kami sudah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah desa dan BPD. Namun hingga kini belum ada kepastian maupun solusi konkret. Kami hanya ingin hak warga dipenuhi,” ungkapnya.

Warga menilai Jalan Gotong Royong memiliki peran vital bagi mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, mereka berharap Pemerintah Desa Kandat tidak lagi mengulur waktu, dan segera menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

(Red)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!