Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Pencurian Dua Ekor Sapi, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua ekor sapi yang terjadi di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku pada Minggu (5/7/2026) dini hari di lokasi yang berbeda. Ketiganya masing-masing berinisial PS, AP, dan H.
Kasus ini bermula dari laporan seorang peternak yang kehilangan dua ekor sapi miliknya yang berada di kandang area ladang. Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam dan baru diketahui korban pada keesokan paginya.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Dari hasil penyelidikan awal, dua ekor sapi itu diduga dibawa kabur menggunakan sebuah mobil pikap berwarna hitam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, tiga terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan bahwa saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pasuruan. Penyidik, kata dia, masih terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Joko Suseno, Selasa (7/7/2026).
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Pasuruan Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya di wilayah pedesaan dan area peternakan. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Ag/Hum)

