Krisnanewstv.co.id| Blitar – Kolektif Pimpinan Wilayah (KPW) Rekan Indonesia Jawa Timur menyoroti masih rendahnya capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blitar. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator masih adanya masyarakat yang belum memperoleh perlindungan kesehatan secara optimal, sehingga diperlukan langkah cepat dari Pemerintah Kabupaten Blitar untuk mempercepat terwujudnya Universal Health Coverage (UHC).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan yang dihimpun Rekan Indonesia, Kabupaten Blitar mencatat cakupan kepesertaan JKN sebesar 81,71 persen, sementara tingkat keaktifan peserta baru mencapai 60,25 persen.
Dari total penduduk Kabupaten Blitar sebanyak 1.268.369 jiwa, sebanyak 1.036.385 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, hanya 764.221 peserta yang berstatus aktif. Artinya, masih terdapat ratusan ribu warga yang berpotensi belum mendapatkan jaminan kesehatan secara maksimal.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan perlindungan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin, kelompok rentan, dan warga yang belum terdaftar dalam Program JKN.
“Kesehatan merupakan hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional warga negara. Negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kesehatan seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” tegas Bagus Romadon.
Menurutnya, rendahnya capaian UHC di Kabupaten Blitar menjadi sinyal perlunya penguatan komitmen pemerintah daerah melalui kebijakan yang lebih progresif dan berkelanjutan.
Rekan Indonesia Jawa Timur menilai Pemerintah Kabupaten Blitar bersama DPRD Kabupaten Blitar perlu segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai dasar hukum untuk menjamin keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Kediri juga menyampaikan bahwa Kabupaten Blitar masih menjadi satu-satunya daerah dalam wilayah kerja BPJS Kediri yang belum mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Sementara Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Kota Blitar telah melampaui target UHC nasional.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap pemenuhan hak kesehatan masyarakat, Rekan Indonesia Jawa Timur bersama Rekan Indonesia Kabupaten Blitar mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera:
- Menambah alokasi anggaran BPJS PBI APBD bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
- Menyusun regulasi Jamkesda yang jelas, berkeadilan, dan berkelanjutan.
- Mempercepat pendataan serta pendaftaran masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam Program JKN.
- Meningkatkan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mempercepat pencapaian target UHC.
- Menyusun roadmap percepatan UHC dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Bagus Romadon menegaskan, apabila dalam waktu dekat belum ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Blitar, Rekan Indonesia Jawa Timur bersama Rekan Indonesia Kabupaten Blitar akan menggelar aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus kepedulian terhadap pemenuhan hak kesehatan masyarakat.
“Kesehatan adalah hak rakyat, bukan keistimewaan. Pemerintah wajib hadir dan menjamin seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
Rekan Indonesia menegaskan, dorongan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Humas KPW Rekan Indonesia Jawa Timur
“Rekan Indonesia untuk Rakyat”

