Kediri – Gelombang desakan terhadap pemberantasan narkoba di lingkungan birokrasi Kota Kediri semakin menguat. Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) memastikan akan menggelar aksi damai besar-besaran di Kantor Inspektorat Kota Kediri pada Selasa, 30 Juni 2026.
Sekitar 100 peserta bersama sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan agar dugaan keterlibatan oknum ASN maupun pegawai berstatus P3K dalam kasus narkotika diusut secara transparan tanpa pandang bulu.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang tidak boleh diberi ruang, terlebih jika diduga melibatkan aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin ada tebang pilih. Jika memang terbukti terlibat, siapapun harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada yang dilindungi karena jabatan atau kedekatan tertentu,” tegas Saiful.
Aksi tersebut berangkat dari informasi hasil investigasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum pegawai di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri. Temuan itu memicu kekhawatiran publik terhadap integritas aparatur negara dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
LSM RATU menilai pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret dengan melakukan tes urine secara menyeluruh terhadap ASN maupun petugas pelayanan publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aparatur benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Menurut Saiful, komitmen menciptakan pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya melalui slogan dan seremonial. Diperlukan tindakan nyata serta keberanian untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.
“Kalau pemerintah serius ingin mewujudkan Kota Kediri yang maju, aman, dan berintegritas, maka pemberantasan narkoba di lingkungan birokrasi harus dimulai dari dalam,” ujarnya.
Secara aturan, ASN maupun aparat penegak hukum yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin dan kode etik berat karena bertentangan dengan sumpah jabatan serta berpotensi merusak kepercayaan publik.
Komitmen tersebut juga telah ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2022 yang mewajibkan ASN menjauhi narkotika dan zat adiktif lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pemecatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Kediri, Anang Kurniawan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa persoalan tersebut tengah diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kasus tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku. Harap bersabar dalam prosesnya,” ujarnya.
Penjelasan serupa disampaikan BKPSDM Kota Kediri melalui Yuni. Ia mengatakan bahwa tim gabungan yang terdiri dari unsur Inspektorat, Bagian Hukum, dan BKPSDM akan melakukan pemeriksaan resmi guna mendalami informasi yang berkembang.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan tersebut. Masyarakat berharap proses berjalan terbuka, profesional, dan bebas intervensi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan adanya upaya melindungi pihak-pihak tertentu.
Aksi yang akan digelar LSM RATU bukan sekadar unjuk rasa, melainkan bentuk peringatan bahwa masyarakat terus mengawasi jalannya pemerintahan. Di tengah gencarnya perang melawan narkoba, publik menuntut ketegasan yang sama kepada siapapun yang diduga terlibat, tanpa kecuali.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah hanya dapat dijaga melalui keberanian menegakkan aturan secara adil dan transparan.yns

