Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah

Img 20260411 Wa0111

GRESIK, Krisnanewstv.co.id – Gerak cepat jajaran Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN (Persero). Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan.Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34).

Tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Ngawi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dari lima tersangka ini, tiga orang diketahui merupakan residivis kasus serupa,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (8/4/2026).

Berawal dari Laporan Pemadaman ListrikKapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel di wilayah Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo melaporkan pemadaman listrik mendadak.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah dipotong dan dicuri.Akibat kejadian tersebut, PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sebesar Rp14 juta.Beraksi di Tiga KabupatenDalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi.

Mereka tidak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga untuk dijual kembali.Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi di berbagai wilayah, antara lain:9 TKP di Gresik14 TKP di Ngawi1 TKP di BangkalanBarang Bukti yang DiamankanPolisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:Tiga gunting besi berukuran besarLinggis dan palu besiKunci pas ringRompi biru dan topi kuplukKarung putihPlat nomor palsuBarang-barang tersebut digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan sekaligus mengelabui petugas.

Ancaman HukumanAtas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.> “Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Imbauan kepada MasyarakatKapolres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.

“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas, segera laporkan ke Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006,” pungkasnya.

(Ag/Hum | Krisnanewstv.co.id)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!