
GRESIK, Krisnanewstv.co.id – Gerak cepat jajaran Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN (Persero). Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan.Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34).
Tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Ngawi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari lima tersangka ini, tiga orang diketahui merupakan residivis kasus serupa,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (8/4/2026).
Berawal dari Laporan Pemadaman ListrikKapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel di wilayah Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo melaporkan pemadaman listrik mendadak.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah dipotong dan dicuri.Akibat kejadian tersebut, PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sebesar Rp14 juta.Beraksi di Tiga KabupatenDalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi.
Mereka tidak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga untuk dijual kembali.Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi di berbagai wilayah, antara lain:9 TKP di Gresik14 TKP di Ngawi1 TKP di BangkalanBarang Bukti yang DiamankanPolisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:Tiga gunting besi berukuran besarLinggis dan palu besiKunci pas ringRompi biru dan topi kuplukKarung putihPlat nomor palsuBarang-barang tersebut digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan sekaligus mengelabui petugas.
Ancaman HukumanAtas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.> “Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Imbauan kepada MasyarakatKapolres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.
“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas, segera laporkan ke Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006,” pungkasnya.
(Ag/Hum | Krisnanewstv.co.id)

