Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah

Img 20260411 Wa0111

GRESIK, Krisnanewstv.co.id – Gerak cepat jajaran Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN (Persero). Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan.Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34).

Tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Ngawi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dari lima tersangka ini, tiga orang diketahui merupakan residivis kasus serupa,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (8/4/2026).

Berawal dari Laporan Pemadaman ListrikKapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel di wilayah Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo melaporkan pemadaman listrik mendadak.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah dipotong dan dicuri.Akibat kejadian tersebut, PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sebesar Rp14 juta.Beraksi di Tiga KabupatenDalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi.

Mereka tidak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga untuk dijual kembali.Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi di berbagai wilayah, antara lain:9 TKP di Gresik14 TKP di Ngawi1 TKP di BangkalanBarang Bukti yang DiamankanPolisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:Tiga gunting besi berukuran besarLinggis dan palu besiKunci pas ringRompi biru dan topi kuplukKarung putihPlat nomor palsuBarang-barang tersebut digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan sekaligus mengelabui petugas.

Ancaman HukumanAtas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.> “Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Imbauan kepada MasyarakatKapolres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.

“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas, segera laporkan ke Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006,” pungkasnya.

(Ag/Hum | Krisnanewstv.co.id)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!