KEDIRI – Jagat pemberitaan online di Kabupaten Kediri digegerkan dengan temuan aktivitas mencurigakan pada Selasa, 1 April 2026. Sebuah truk tangki bertuliskan “AVGAS INDUSTRI” diduga membawa bahan cair mudah terbakar (kode 3) terlihat bebas melintas di wilayah Kecamatan Banyakan.
Yang membuat publik bertanya-tanya, kendaraan tersebut melaju di Jalan Panglima Besar Sudirman pada siang hari tanpa pengawalan khusus. Dari dokumentasi visual yang beredar, identitas kendaraan tampak jelas. Namun ironisnya, tidak ada keterangan resmi terkait distribusi maupun legalitas muatan yang dibawa.
Situasi ini memantik kecurigaan. Di tengah lalu lintas normal, sebuah angkutan bahan berbahaya justru melintas tanpa pengamanan memadai—seolah tanpa aturan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan mengarah pada aktivitas distribusi BBM oleh PT BPS. Perusahaan tersebut disebut-sebut mengambil BBM dari wilayah Tulungagung dan Blitar, kemudian menyalurkannya dari depo di Surabaya menuju Bandara Kediri. Aktivitas ini bahkan diduga berlangsung rutin setiap dua hari sekali.
Pola distribusi seperti ini dinilai tidak lazim dan berpotensi menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Publik pun mulai bertanya: apakah ini sekadar distribusi biasa, atau ada permainan yang terselubung?
Peribahasa lama seakan menemukan relevansinya: “Ada udang di balik batu.” Apa yang tampak biasa di permukaan, belum tentu bersih di dalam. Dugaan adanya jalur distribusi BBM industri yang tidak transparan pun menguat, bahkan berpotensi merugikan negara.
Dari sisi hukum, jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 terkait larangan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin. Tak hanya itu, keterlibatan pihak lain juga bisa menyeret pada jeratan Pasal 55 KUHP.
Publik tentu tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Sebab, seperti peribahasa lain yang tak kalah tajam: “Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.” Praktik yang disusun rapi sekalipun, jika menyalahi aturan, cepat atau lambat akan terbongkar.
Media Krisnanewstv.co.id mengharapkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Kediri Kota, untuk segera turun tangan melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap dugaan aktivitas ini. Langkah cepat dan transparan dinilai penting guna memastikan kejelasan legalitas distribusi serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah potensi tindak pidana serius yang berdampak luas bagi negara dan masyarakat.
Pada akhirnya, publik hanya menunggu satu hal: ketegasan aparat. Karena seperti pepatah yang tak bisa dibantah, “Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya tetap tercium.” (team)

