Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Diduga Permainan Barcode Solar Subsidi di SPBU Singosari, Mobil Taft Tertangkap Isi Berulang

Img 20260311 Wa0021

Malang – Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Malang. Modus yang diduga digunakan yakni memainkan barcode pengisian BBM agar dapat mengisi solar berkali-kali dalam satu malam.

Seorang pengangsu solar bersubsidi kepergok awak media saat melakukan pengisian di SPBU 54.651.24 yang berada di Jalan Mondoroko No. 27 Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa (11/3/2026) sekitar pukul 00.03 WIB.

Kendaraan yang digunakan adalah mobil Taft berwarna merah dengan nomor polisi N 1109 YM. Mobil yang umumnya dipakai untuk kegiatan off road tersebut diduga melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, setelah melakukan pengisian di SPBU, solar tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah jerigen plastik yang berada tidak jauh dari lokasi SPBU, tepatnya di area sekitar pabrik Yakult di sisi kanan jalan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pengemudi kendaraan tersebut mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas tersebut. Namun ia juga menyebut bahwa biasanya pengisian bisa dilakukan hingga lima kali menggunakan barcode yang sama pada waktu tengah malam.

Ia berdalih solar tersebut digunakan untuk kepentingan sawah atau penggunaan pribadi. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab sistem barcode seharusnya memiliki batas kuota pengisian sesuai ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelonggaran pengawasan dalam proses pengisian di SPBU. Sebab, sesuai aturan penyaluran BBM subsidi, pengisian seharusnya mengikuti prosedur ketat dan hanya diberikan kepada konsumen yang berhak.

Di sisi lain, sejumlah masyarakat seperti nelayan dan pelaku usaha kecil kerap mengeluhkan kelangkaan solar bersubsidi. Padahal, di lapangan justru ditemukan indikasi solar tersebut dialihkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis pribadi.

Jika praktik seperti ini terus terjadi, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian negara sekaligus merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Selain itu, pengangkutan solar menggunakan beberapa jerigen plastik berkapasitas sekitar 15 liter juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, karena wadah tersebut tidak sesuai standar keamanan penyimpanan BBM.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian BBM menggunakan jerigen plastik, kendaraan dengan tangki modifikasi, maupun penjualan kepada pihak yang tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 menetapkan bahwa wadah BBM harus memenuhi standar tertentu, yakni logam atau bahan HDPE tipe 2 untuk bahan bakar jenis solar.

Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga keamanan distribusi, menghindari risiko kebakaran, serta mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam aspek hukum, praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.

Pada Pasal 55, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, apabila terdapat pihak lain yang turut memberikan bantuan atau mempermudah terjadinya pelanggaran, dapat dikenakan Pasal 56 KUHP mengenai pembantuan tindak pidana.

Aturan lain juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti transportasi umum, usaha pertanian, perikanan skala kecil, dan pelayanan publik.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan kepada SPBU berupa penghentian penyaluran hingga pemutusan kerja sama dengan Pertamina.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, serta Pertamina dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 54.651.24 maupun pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Bersambung)


Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!