Malang – Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Malang. Modus yang diduga digunakan yakni memainkan barcode pengisian BBM agar dapat mengisi solar berkali-kali dalam satu malam.
Seorang pengangsu solar bersubsidi kepergok awak media saat melakukan pengisian di SPBU 54.651.24 yang berada di Jalan Mondoroko No. 27 Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa (11/3/2026) sekitar pukul 00.03 WIB.
Kendaraan yang digunakan adalah mobil Taft berwarna merah dengan nomor polisi N 1109 YM. Mobil yang umumnya dipakai untuk kegiatan off road tersebut diduga melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, setelah melakukan pengisian di SPBU, solar tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah jerigen plastik yang berada tidak jauh dari lokasi SPBU, tepatnya di area sekitar pabrik Yakult di sisi kanan jalan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pengemudi kendaraan tersebut mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas tersebut. Namun ia juga menyebut bahwa biasanya pengisian bisa dilakukan hingga lima kali menggunakan barcode yang sama pada waktu tengah malam.
Ia berdalih solar tersebut digunakan untuk kepentingan sawah atau penggunaan pribadi. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab sistem barcode seharusnya memiliki batas kuota pengisian sesuai ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelonggaran pengawasan dalam proses pengisian di SPBU. Sebab, sesuai aturan penyaluran BBM subsidi, pengisian seharusnya mengikuti prosedur ketat dan hanya diberikan kepada konsumen yang berhak.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat seperti nelayan dan pelaku usaha kecil kerap mengeluhkan kelangkaan solar bersubsidi. Padahal, di lapangan justru ditemukan indikasi solar tersebut dialihkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis pribadi.
Jika praktik seperti ini terus terjadi, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian negara sekaligus merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Selain itu, pengangkutan solar menggunakan beberapa jerigen plastik berkapasitas sekitar 15 liter juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, karena wadah tersebut tidak sesuai standar keamanan penyimpanan BBM.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian BBM menggunakan jerigen plastik, kendaraan dengan tangki modifikasi, maupun penjualan kepada pihak yang tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 menetapkan bahwa wadah BBM harus memenuhi standar tertentu, yakni logam atau bahan HDPE tipe 2 untuk bahan bakar jenis solar.
Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga keamanan distribusi, menghindari risiko kebakaran, serta mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam aspek hukum, praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Pada Pasal 55, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, apabila terdapat pihak lain yang turut memberikan bantuan atau mempermudah terjadinya pelanggaran, dapat dikenakan Pasal 56 KUHP mengenai pembantuan tindak pidana.
Aturan lain juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti transportasi umum, usaha pertanian, perikanan skala kecil, dan pelayanan publik.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan kepada SPBU berupa penghentian penyaluran hingga pemutusan kerja sama dengan Pertamina.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, serta Pertamina dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 54.651.24 maupun pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Bersambung)

