MOJOKERTO — Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil menangkap seorang residivis berinisial S (38), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap.
Tersangka yang merupakan warga Tutur, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan tersangka S diketahui terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB saat kendaraan diparkir di halaman rumah.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh jajaran kepolisian di wilayah Pasuruan.
“Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,” kata AKP Aldhino, Rabu (25/2/2026).
Tim Resmob Polres Mojokerto kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
AKP Aldhino menyebut aksi pencurian dilakukan secara berkelompok.
“Dua pelaku lain, yakni B dan SBR hingga kini masih buron dan telah masuk DPO,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Ag)

