Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Diduga Layani Pengerit, SPBU 54.693.02 Pamekasan Isi Jerigen Plastik, Abaikan Aspek Keselamatan?

Img 20260223 Wa0007

PAMEKASAN KRISNANEWSTV.CO.ID – Dugaan praktik distribusi BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan. Kali ini, temuan terjadi di SPBU 54.693.02 Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang diduga melayani pengisian BBM menggunakan jerigen plastik.

Kabupaten Pamekasan yang dikenal dengan julukan Bumi Gerbang Salam selama ini memiliki citra religius dan budaya yang kuat. Namun di tengah suasana awal Ramadan yang identik dengan momen introspeksi dan perbaikan diri, muncul dugaan aktivitas yang berpotensi menyimpang dari aturan distribusi BBM subsidi.

Temuan ini bermula saat awak media bersama perwakilan LSM mengisi BBM di lokasi pada 22 Februari 2026 sekitar pukul 06.13 WIB. Keduanya mengaku melihat langsung operator SPBU melayani pengisian jerigen plastik milik seseorang yang diduga berperan sebagai pengerit.

Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik distribusi ulang BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat. Modus pengerit umumnya membeli BBM subsidi dalam jumlah tertentu, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Aturan Hukum yang Mengatur BBM Subsidi

Sejumlah regulasi telah mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, di antaranya:

Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM tertentu.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU Cipta Kerja).

Pasal 55 UU Migas, penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dipidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Keputusan BPH Migas No. 4 Tahun 2020 terkait pengendalian distribusi BBM subsidi.

Selain itu, aturan teknis juga melarang penggunaan wadah tidak standar.
Dalam ketentuan ESDM, wadah BBM jenis bensin seharusnya menggunakan material logam atau bahan tertentu yang memenuhi standar keamanan.

Penggunaan jerigen plastik yang tidak sesuai spesifikasi dinilai berisiko, baik dari sisi keselamatan maupun potensi penyalahgunaan distribusi.

Sorotan Keselamatan dan Pengawasan

Larangan penggunaan wadah non-standar tidak hanya soal administrasi, tetapi juga keselamatan. Penyimpanan BBM dalam jerigen plastik yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan ledakan.

Sejumlah pihak mendorong agar pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat, termasuk oleh aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, dan instansi terkait, agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Harapan Penindakan dan Klarifikasi

Masyarakat berharap temuan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan Pertamina, guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak SPBU dan instansi terkait untuk memperoleh keterangan resmi sebagai bagian dari pemberitaan berimbang.

(Bersambung)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!