PAMEKASAN KRISNANEWSTV.CO.ID – Dugaan praktik distribusi BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan. Kali ini, temuan terjadi di SPBU 54.693.02 Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang diduga melayani pengisian BBM menggunakan jerigen plastik.
Kabupaten Pamekasan yang dikenal dengan julukan Bumi Gerbang Salam selama ini memiliki citra religius dan budaya yang kuat. Namun di tengah suasana awal Ramadan yang identik dengan momen introspeksi dan perbaikan diri, muncul dugaan aktivitas yang berpotensi menyimpang dari aturan distribusi BBM subsidi.
Temuan ini bermula saat awak media bersama perwakilan LSM mengisi BBM di lokasi pada 22 Februari 2026 sekitar pukul 06.13 WIB. Keduanya mengaku melihat langsung operator SPBU melayani pengisian jerigen plastik milik seseorang yang diduga berperan sebagai pengerit.
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik distribusi ulang BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat. Modus pengerit umumnya membeli BBM subsidi dalam jumlah tertentu, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.
Aturan Hukum yang Mengatur BBM Subsidi
Sejumlah regulasi telah mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, di antaranya:
Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM tertentu.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU Cipta Kerja).
Pasal 55 UU Migas, penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dipidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Keputusan BPH Migas No. 4 Tahun 2020 terkait pengendalian distribusi BBM subsidi.
Selain itu, aturan teknis juga melarang penggunaan wadah tidak standar.
Dalam ketentuan ESDM, wadah BBM jenis bensin seharusnya menggunakan material logam atau bahan tertentu yang memenuhi standar keamanan.
Penggunaan jerigen plastik yang tidak sesuai spesifikasi dinilai berisiko, baik dari sisi keselamatan maupun potensi penyalahgunaan distribusi.
Sorotan Keselamatan dan Pengawasan
Larangan penggunaan wadah non-standar tidak hanya soal administrasi, tetapi juga keselamatan. Penyimpanan BBM dalam jerigen plastik yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan ledakan.
Sejumlah pihak mendorong agar pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat, termasuk oleh aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, dan instansi terkait, agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Harapan Penindakan dan Klarifikasi
Masyarakat berharap temuan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan Pertamina, guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak SPBU dan instansi terkait untuk memperoleh keterangan resmi sebagai bagian dari pemberitaan berimbang.
(Bersambung)

