Surabaya krisnanewstv.co.id – Dugaan penyimpangan anggaran reses DPRD Kota Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada peran Sekretariat DPRD, khususnya Sekretaris DPRD (Sekwan), yang dinilai memegang kendali penuh atas alur administrasi kegiatan reses, mulai dari perencanaan anggaran, verifikasi dokumen, hingga proses pencairan dana.
Persoalan mencuat dari laporan penggunaan anggaran konsumsi reses yang secara regulasi wajib melibatkan pelaku UMKM berizin. Dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan, tercatat pengadaan sekitar 250 paket konsumsi lengkap dengan stempel UMKM sebagai penyedia. Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya. Konsumsi yang dilaporkan tersebut diduga tidak pernah direalisasikan.
Meski demikian, laporan administrasi kegiatan disebut tetap dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pencairan anggaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait sistem verifikasi internal Sekretariat DPRD Surabaya, yang seharusnya menjadi filter utama dalam memastikan keabsahan setiap dokumen penggunaan anggaran daerah.
Tidak hanya soal konsumsi, sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap adanya dugaan pemotongan dana reses sebelum kegiatan dilaksanakan. Pemotongan tersebut diduga terjadi pada level administrasi, bukan pada pelaksanaan kegiatan di lapangan, sehingga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan anggaran.
“Jika anggaran sudah dipotong sejak awal dan konsumsi hanya muncul dalam laporan, pola ini mengarah pada dugaan rekayasa sistematis. Bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembiaran yang disengaja,” ungkap sumber tersebut.
Dugaan praktik ini juga menyeret nama pelaku UMKM yang stempelnya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban. Sejumlah pelaku usaha disebut mengaku tidak pernah menerima pesanan maupun terlibat dalam penyediaan konsumsi kegiatan reses. Situasi ini dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencoreng kredibilitas pelaku UMKM yang namanya dicatut dalam administrasi kegiatan.
Dalam sistem tata kelola keuangan daerah, Sekretariat DPRD memiliki peran strategis sebagai pintu akhir verifikasi dokumen sebelum anggaran dicairkan. Tanpa persetujuan administratif dari Sekretariat, pencairan dana kegiatan dinilai tidak mungkin dapat dilakukan. Karena itu, muncul anggapan bahwa lemahnya pengawasan atau potensi pembiaran menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi secara terbuka.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa tanggung jawab administratif tidak dapat dilepaskan dari peran Sekretariat DPRD.
“Jika 250 paket konsumsi tidak pernah ada namun laporan tetap dinyatakan sah, ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini mengarah pada indikasi pembiaran. Sekwan adalah kunci administrasi kegiatan reses, sehingga kecil kemungkinan tidak mengetahui proses tersebut,” tegas Baihaki.
Ia menilai dugaan pemotongan dana reses dan pengadaan konsumsi fiktif merupakan bentuk penyimpangan yang berpotensi mengkhianati amanah penggunaan anggaran publik.
“Dana reses bersumber dari APBD yang seharusnya digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Jika terjadi pemotongan anggaran dan pengadaan hanya tercatat di atas kertas, maka potensi kerugian negara dan rusaknya kepercayaan publik menjadi konsekuensi serius,” ujarnya.
Menurut Baihaki, penggunaan identitas UMKM sebagai pelengkap administrasi juga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius.
“UMKM tidak boleh dijadikan sekadar formalitas dokumen. Ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi yang harus dipertanggungjawabkan secara institusional,” lanjutnya.
AMI, lanjut Baihaki, berencana mendorong proses audit menyeluruh serta membuka opsi pelaporan kepada aparat penegak hukum guna memastikan persoalan ini ditangani secara transparan.
“Kami akan menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana reses. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan. Jangan sampai Sekretariat DPRD Surabaya dicap sebagai ruang lahirnya dokumen fiktif,” pungkasnya.(RN)

