Malang – Mengawali tahun 2026, Polres Malang menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian dengan menertibkan dan memusnahkan sarana yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam di Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Penertiban tersebut dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 15.10 WIB oleh jajaran Polsek Kalipare, sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta pemberitaan terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Lokasi arena berada di tengah kebun tebu, sesuai informasi yang disampaikan warga.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas perjudian. Namun demikian, polisi mendapati sejumlah sarana yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan sabung ayam.
“Petugas mendatangi tempat kejadian perkara berdasarkan laporan masyarakat. Di lokasi sudah tidak ditemukan aktivitas perjudian, namun terdapat sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam sehingga langsung dilakukan pembongkaran dan pemusnahan,” ujar AKP Bambang.
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat sekaligus sebagai upaya pencegahan agar lokasi tidak kembali dimanfaatkan untuk praktik perjudian.
“Penanganan dilakukan dengan membongkar dan memusnahkan sarana agar tidak dapat digunakan kembali. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak terlibat perjudian dan segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.
AKP Bambang menambahkan, Polres Malang mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan indikasi tindak pidana, termasuk praktik perjudian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. (Dwi)

