Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Tambang CV Watu Alam Berkah Jaya Disorot Nasional, Diduga Ilegal dan Kebal Hukum

Img 20251228 Wa0016

PASURUAN | krisnanewstv.co.id — Aktivitas tambang pasir milik CV Watu Alam Berkah Jaya yang beroperasi di Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan tajam publik. Tambang tersebut diduga ilegal, namun hingga kini masih tetap beroperasi meski telah berulang kali diberitakan dan viral di berbagai platform.


Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran sistematis serta perlindungan oknum tertentu, lantaran aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan berarti dari aparat berwenang. Warga sekitar pun mengaku semakin resah akibat dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.


Warga Mengaku Tidak Pernah Ada Sosialisasi
Salah satu putra daerah setempat, Bagas, yang juga dikenal sebagai aktivis dan wartawan media online Buser Cyber serta Jurnalis Independen, menegaskan bahwa sejak awal beroperasi, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga terdampak.


“Jarak rumah saya dengan lokasi tambang hanya sekitar 200 meter. Tapi tidak pernah ada sosialisasi, tidak ada dialog, dan tidak ada penjelasan apa pun kepada warga,” ungkap Bagas.


Ia menyebutkan, aktivitas tambang telah memicu berbagai dampak serius, mulai dari kebisingan alat berat, lalu lalang truk bermuatan besar, hingga debu tebal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.


“Waktu istirahat terganggu, keselamatan terancam, dan kesehatan dipertaruhkan. Selama ini warga memilih diam, tapi sekarang kami tidak bisa lagi menutup mata,” tegasnya.
Legalitas Tambang Dipertanyakan
Bagas juga mempertanyakan legalitas operasional tambang, terutama terkait keberadaan dokumen AMDAL dan izin lingkungan.


“Tanpa sosialisasi kepada warga, mustahil AMDAL dilakukan sesuai aturan. Tanpa AMDAL, secara hukum tambang ini patut diduga ilegal. Pertanyaannya, mengapa masih bisa beroperasi?” ujarnya.


Ia menilai keberlanjutan aktivitas tambang meskipun menuai protes publik kuat mengarah pada dugaan kebal hukum.
Berpotensi Melanggar Pidana Berat
Mengacu pada peraturan perundang-undangan, aktivitas tambang tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait usaha tanpa izin lingkungan.
Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup, apabila terbukti terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Karena dijalankan atas nama badan usaha, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan kepada korporasi dan pengurusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Lingkungan Hidup.


Dugaan Pembiaran dan Beking Oknum
Fakta bahwa tambang masih beroperasi meski telah disorot secara luas memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum lanjutan, termasuk turut serta dalam tindak pidana.


Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Warga mendesak Polresta Pasuruan, Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan audit perizinan, menghentikan aktivitas tambang, dan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar hukum.


“Kami tidak anti investasi, tapi kami menuntut hukum ditegakkan. Jangan biarkan korporasi merusak lingkungan dan mengorbankan rakyat kecil,” pungkas Bagas.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Watu Alam Berkah Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi krisnanewstv.co.id membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!