Tambang CV Watu Alam Berkah Jaya Disorot Nasional, Diduga Ilegal dan Kebal Hukum

Img 20251228 Wa0016

PASURUAN | krisnanewstv.co.id — Aktivitas tambang pasir milik CV Watu Alam Berkah Jaya yang beroperasi di Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan tajam publik. Tambang tersebut diduga ilegal, namun hingga kini masih tetap beroperasi meski telah berulang kali diberitakan dan viral di berbagai platform.


Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran sistematis serta perlindungan oknum tertentu, lantaran aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan berarti dari aparat berwenang. Warga sekitar pun mengaku semakin resah akibat dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.


Warga Mengaku Tidak Pernah Ada Sosialisasi
Salah satu putra daerah setempat, Bagas, yang juga dikenal sebagai aktivis dan wartawan media online Buser Cyber serta Jurnalis Independen, menegaskan bahwa sejak awal beroperasi, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga terdampak.


“Jarak rumah saya dengan lokasi tambang hanya sekitar 200 meter. Tapi tidak pernah ada sosialisasi, tidak ada dialog, dan tidak ada penjelasan apa pun kepada warga,” ungkap Bagas.


Ia menyebutkan, aktivitas tambang telah memicu berbagai dampak serius, mulai dari kebisingan alat berat, lalu lalang truk bermuatan besar, hingga debu tebal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.


“Waktu istirahat terganggu, keselamatan terancam, dan kesehatan dipertaruhkan. Selama ini warga memilih diam, tapi sekarang kami tidak bisa lagi menutup mata,” tegasnya.
Legalitas Tambang Dipertanyakan
Bagas juga mempertanyakan legalitas operasional tambang, terutama terkait keberadaan dokumen AMDAL dan izin lingkungan.


“Tanpa sosialisasi kepada warga, mustahil AMDAL dilakukan sesuai aturan. Tanpa AMDAL, secara hukum tambang ini patut diduga ilegal. Pertanyaannya, mengapa masih bisa beroperasi?” ujarnya.


Ia menilai keberlanjutan aktivitas tambang meskipun menuai protes publik kuat mengarah pada dugaan kebal hukum.
Berpotensi Melanggar Pidana Berat
Mengacu pada peraturan perundang-undangan, aktivitas tambang tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait usaha tanpa izin lingkungan.
Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup, apabila terbukti terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Karena dijalankan atas nama badan usaha, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan kepada korporasi dan pengurusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Lingkungan Hidup.


Dugaan Pembiaran dan Beking Oknum
Fakta bahwa tambang masih beroperasi meski telah disorot secara luas memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum lanjutan, termasuk turut serta dalam tindak pidana.


Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Warga mendesak Polresta Pasuruan, Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan audit perizinan, menghentikan aktivitas tambang, dan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar hukum.


“Kami tidak anti investasi, tapi kami menuntut hukum ditegakkan. Jangan biarkan korporasi merusak lingkungan dan mengorbankan rakyat kecil,” pungkas Bagas.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Watu Alam Berkah Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi krisnanewstv.co.id membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!