Malang Krisnanewstv.co.id— Dugaan persoalan tata kelola di SDN 2 Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mencuat ke permukaan setelah sejumlah wali murid menyampaikan keluhan dalam pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Malang. Senin (22/12/2025)
Keluhan yang telah dipendam selama hampir delapan tahun ini mencakup dugaan pungutan tidak resmi hingga persoalan administrasi keuangan sekolah.
Dalam dialog terbuka yang berlangsung baru-baru ini, perwakilan wali murid menyuarakan keresahan mereka terhadap kepemimpinan kepala sekolah. Salah satu isu yang disorot adalah ketidakjelasan dalam pengelolaan dana sekolah, termasuk pungutan untuk seragam siswa.
“Banyak sekali keluhan wali murid terhadap kepala sekolah. Bukan baru sekarang, tapi sudah hampir delapan tahun kami memendam,” ungkap salah satu wali murid dalam forum tersebut.

Menanggapi hal ini, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Malang menyatakan bahwa secara administratif, laporan keuangan SDN 2 Bakalan Krajan selama ini telah melalui proses audit dan pengawasan yang sesuai prosedur. “Di kami laporan juga bagus, sudah kami tindak lanjuti ke Inspektorat dan bagian keuangan, tidak ada masalah,” ujar salah satu pejabat dinas.
Namun demikian, para wali murid menekankan bahwa permasalahan yang mereka alami lebih bersifat praktis di lapangan, yang dinilai memberatkan dan tidak transparan. Ketegangan sempat terjadi ketika muncul kekhawatiran akan adanya pembiaran atau penutupan masalah oleh pihak terkait, yang langsung dibantah oleh pihak dinas.
“Kami tidak pernah menutupi. Kami lembaga negeri, lembaga kredibel, dan selalu diawasi. Kalau memang ada masalah, tim audit pasti datang,” tegas pejabat tersebut.
Sebagai bentuk respons, Dinas Pendidikan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dan petisi yang telah disampaikan oleh para wali murid melalui jalur resmi. Seluruh pihak terkait, termasuk kepala sekolah, guru, bendahara, komite sekolah, dan paguyuban wali murid akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami akan panggil semuanya. Jangan khawatir, kami terbuka dan akan menindaklanjuti secara berimbang,” lanjutnya.
Dinas juga menegaskan bahwa kewenangan untuk memindahkan kepala sekolah berada pada mekanisme dan regulasi yang berlaku, bukan pada tekanan dari pihak luar. Namun, masukan dari wali murid akan dijadikan bahan evaluasi dalam proses tersebut.
Sebagai langkah awal penyelesaian, Dinas Pendidikan akan membuka ruang mediasi antara pihak sekolah dan perwakilan wali murid guna mencari solusi bersama secara transparan dan konstruktif. “Pasti ada mediasi. Nanti perwakilan wali murid akan kami undang dan kami sampaikan hasilnya secara terbuka,” tutup pejabat dinas.

