Wana Rescue Indonesia Soroti Reklame Perumahan Ilegal yang “Menyiksa” Pohon di Kota Kediri

KOTA KEDIRI | Krisnanewstv.co.id. – Maraknya pemasangan reklame perumahan yang diduga tak berizin dan tanpa stiker pajak di Kota Kediri menuai sorotan keras dari kalangan aktivis lingkungan. Ketua Wana Rescue Indonesia (WRI), Aji J.K, menilai praktik tersebut mencerminkan rendahnya kepatuhan pengembang properti terhadap aturan daerah sekaligus kepedulian terhadap lingkungan hidup.18/12/25

Berdasarkan hasil pantauan lapangan hingga Desember 2025, WRI menemukan ratusan banner promosi perumahan terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Kediri. Ironisnya, sebagian besar reklame tersebut diduga dipasang secara ilegal, bahkan dengan cara dipaku langsung pada batang pohon pelindung jalan.

Salah satu reklame yang menjadi perhatian WRI berasal dari pengembang Perumahan Puri Tjaraka, serta beberapa pengembang lainnya yang menggunakan pohon sebagai media pemasangan banner promosi.

Kritik Keras Praktik “Paku Pohon”

Aji J.K menegaskan bahwa praktik memaku banner pada pohon merupakan bentuk perusakan lingkungan yang nyata dan tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, pohon pelindung di kawasan perkotaan memiliki fungsi vital bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat.

“Pohon bukan tiang reklame gratis. Fungsinya menyerap polusi, menjaga kualitas udara, dan memberi keteduhan. Memaku pohon dapat merusak jaringan kambium, memicu pembusukan, bahkan membuat pohon rawan tumbang dan membahayakan pengguna jalan,” tegas Aji dalam keterangannya kepada media.

Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika ruang publik, tetapi juga bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pelaku usaha.

Diduga Langgar Aturan Pajak dan Perizinan

Selain aspek lingkungan, WRI juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif. Sejumlah reklame perumahan yang terpasang tidak dilengkapi stiker tanda lunas pajak reklame, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri dari sektor pajak reklame, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas promosi komersial di ruang publik.

Desakan Penindakan Tegas

Wana Rescue Indonesia mendesak Satpol PP serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri untuk tidak berhenti pada penertiban fisik berupa pencopotan banner semata.

“Harus ada sanksi administratif yang tegas dan memberi efek jera. Jika hanya dicopot tanpa sanksi, praktik serupa akan terus berulang,” ujar Aji.

WRI berharap pemerintah daerah dapat bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, demi menjaga kelestarian lingkungan perkotaan serta memastikan kepatuhan pengembang terhadap regulasi yang berlaku.


Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!