Reklame Perumahan Puri Tjaraka Dipaku di Pohon Kota Kediri, Wana Rescue Indonesia Angkat Suara

KOTA KEDIRI krisnanewstv co.id – Aktivitas promosi Perumahan Puri Tjaraka di Kota Kediri menuai sorotan tajam dari komunitas lingkungan Wana Rescue Indonesia (WRI). Pasalnya, puluhan materi reklame pengembang properti tersebut ditemukan terpasang dengan cara dipaku pada batang pohon pelindung, yang tersebar di sejumlah ruas jalan protokol kota.

Temuan tersebut berada di sepanjang Jalan Dr. Saharjo Campurejo, Jalan SM Wijaya Bujel, Jalan Gatot Subroto Merican, dan beberapa titik lainnya. Cara pemasangan tersebut dinilai merusak pohon, melanggar etika lingkungan, serta berpotensi melanggar regulasi daerah dan undang-undang lingkungan hidup.

Ketua Wana Rescue Indonesia Kediri, Aji JK, menyayangkan tindakan yang dinilainya tidak bertanggung jawab tersebut. Ia menegaskan bahwa pohon pelindung di kawasan perkotaan memiliki fungsi vital sebagai peneduh, penyerap polusi, serta bagian dari ekosistem yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami menemukan banyak reklame Puri Tjaraka yang dipaku langsung ke batang pohon. Ini jelas melukai pohon dan tidak bisa dibenarkan. Pohon bukan media reklame,” tegas Aji JK kepada awak media, Senin (15/12).

Menurut Aji, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Kediri terkait perlindungan ruang terbuka hijau dan pohon pelindung.

WRI pun mendesak Pemerintah Kota Kediri, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) serta Satpol PP, untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran.

“Kami meminta Pemkot Kediri tidak tutup mata. Penertiban harus dilakukan dan pelaku harus diberi sanksi agar ada efek jera. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan lingkungan kota,” lanjutnya.

Selain penindakan, WRI juga mendorong adanya edukasi kepada para pengembang dan pelaku usaha agar menjalankan promosi secara bertanggung jawab tanpa merusak fasilitas dan aset lingkungan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Perumahan Puri Tjaraka belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan reklame tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan.(timred)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!