Kediri – Krisnanewstv.co.id
Pengusutan dugaan rekayasa seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 resmi memasuki fase baru. Dua kepala desa, yakni Kades Kalirong Tarokan, Jamiin, serta Kades Pojok Wates, Darwanto, telah diserahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada Kamis (27/11) sore.
Pelimpahan tahap II yang dilakukan sekitar pukul 13.00 itu mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti. Usai diserahkan, keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih dua jam sebelum ditahan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan ke lapas.
“Setelah penahanan ini, jaksa akan segera menyusun dakwaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo, menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
“Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Barang Bukti: Uang Setoran dan Satu Unit Motor
Dalam penyerahan tahap II, jaksa turut menerima sejumlah barang bukti. Di antaranya uang yang diduga berasal dari setoran calon perangkat desa serta satu unit sepeda motor. Meski begitu, jaksa belum mengungkap berapa total uang yang diamankan.
Dari informasi yang beredar selama proses penyidikan, polisi disebut-sebut sebelumnya mengamankan uang hingga Rp 4,2 miliar terkait dugaan praktik “jual beli jabatan” perangkat desa tersebut.
Skema Dugaan Rekayasa: Peserta diatur, Setoran Mengalir
Kasus ini bermula dari dugaan adanya pengondisian pada seleksi pengisian 344 formasi perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. Sejumlah calon disebut telah “dijagokan” dan dijamin lolos setelah menyetorkan sejumlah uang.
“Seleksi hanya formalitas, jagoannya sudah pasti lulus,” ungkap sumber internal yang mengetahui pola permainan tersebut.
Tiga nama pejabat desa kini terjerat kasus ini:
Jamiin (Ketua Paguyuban Kepala Desa/P KD Kabupaten Kediri)
Darwanto (Humas PKD Kabupaten Kediri)
Sutrisno (Kades Mangunrejo, Bendahara PKD)
Dua nama pertama sudah ditahan, sementara Sutrisno masih belum ditahan sampai berita ini ditulis. Namun statusnya tetap sebagai tersangka.
Kuasa Hukum: Ada Pihak Lain Terlibat
Penasihat hukum kedua tersangka, Abram Yudhasmara, menyebut kliennya dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum selanjutnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema rekayasa seleksi perangkat desa itu.
“Ada bendahara yang mengatur skenarionya. Uang setoran itu juga mengalir ke berbagai pihak,” ujarnya. Abram juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak IT dalam proses seleksi yang memuluskan para peserta yang sudah menyetor.
Menurutnya, sebagian uang setoran itu bahkan disebut digunakan untuk kegiatan seperti syukuran, publikasi, dan kebutuhan lainnya. “Tapi kemana saja alirannya, kami akan dalami lagi,” tambahnya.(Red)

