Malang, Krisnanewstv.co.id — Penggugat Khoirul Atim dkk terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik warisan H.M. Sadirun. Dalam agenda persidangan pada Rabu (26/11/2025) dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN.Kpn, pihak penggugat menghadirkan dua saksi yang dinilai penting untuk menguatkan posisi mereka.
Dua saksi tersebut adalah Mat Ali dan Yasir, keduanya merupakan orang yang pernah bekerja kepada H.M. Sadirun. Mat Ali sebagai pekerja mencangkul dan Yasir sebagai pembajak lahan. Kedua saksi menyatakan bahwa tanah yang menjadi sengketa memang sejak dulu dimiliki oleh H.M. Sadirun.
Kuasa Hukum Penggugat, Njekto Hadi Sasongko, SH, saat ditemui awak media pada Jumat (28/11/2025) di Kepanjen menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya seluas 2.900 hektare. Dari total tersebut, 2 hektare saat ini dikuasai ahli waris, sedangkan 9.000 meter persegi muncul sebagai objek sengketa karena tiba-tiba terbit atas nama pihak lain.

“Saat sertifikat terbit, para ahli waris tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut. Pada proses pengukuran oleh BPN, ahli waris tidak diberi tahu. Padahal di lokasi itu jelas ditempati oleh ahli waris, yaitu Pak Takim, terdapat rumah, tebu, singkong, hingga tempat pembuatan bata merah,” tegas Njekto.
Ia berharap kesaksian Mat Ali dan Yasir mampu memperkuat gugatan penggugat dan mengungkap kepemilikan sah atas tanah tersebut sebagai warisan H.M. Sadirun.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 Desember 2025, dengan rencana menghadirkan dua saksi tambahan dari pihak penggugat.
Sebelumnya, saat pelaksanaan PS (Pemeriksaan Setempat) pada Jumat (21/11/2025) di Desa Tumpukrenteng, para tergugat mengaku tidak mengetahui batas-batas tanah yang digugat dan hanya mengetahui area tersebut sebagai “jalan barat desa”.
(jurnalis: Suryadi / Krisnanewstv.co.id)

