Blitar, Krisnanewstv.co.id — Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa putri dari Muchdiyah, warga Kelurahan Karangtengah, Kota Blitar, kembali menghangat. Berkas dan pendampingan hukum kini resmi diambil alih oleh pengacara senior Dr. Suhadi SH., M.Hum, yang langsung melakukan langkah cepat dengan meminta klarifikasi perkembangan penyidikan kepada Kanit PPA Polres Blitar Kota, Aipda Diar Swastika Santi.(4/12/25)
Dr. Suhadi mempertanyakan lambannya tindakan tegas dari aparat, mengingat laporan polisi telah teregistrasi sejak 7 Februari 2024 dengan nomor LP/B/17/II/2024/SPKT/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PPA Polres Blitar Kota memberikan keterangan yang mengejutkan. Kepada kuasa hukum, penyidik menyebut bahwa tersangka dalam kasus ini sebenarnya telah ditetapkan sejak Agustus 2025. Bahkan, Kanit PPA Aipda Diar Swastika Santi menegaskan bahwa penangkapan akan segera dilakukan, dengan menyampaikan pernyataan, “Minggu depan dilakukan penangkapan.”
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar:
Mengapa penangkapan tidak segera dilakukan sejak penetapan tersangka?
Lambannya proses ini dinilai Dr. Suhadi sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menangani kasus sensitif yang menyangkut kejahatan seksual.
Baca Juga : Prestasi Gemilang TMMD 126: Dandim 0818/Malang-Batu Borong Penghargaan Juara 1 Dansatgas Terbaik dari Kasad
Baca Juga : Polres Magetan Gelar Sholat Ghoib dan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Aceh–Sumatra
Baca Juga : Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada pembiaran. Jika tersangka sudah ditetapkan, maka penegakan hukum harus dijalankan tanpa menunda,” tegas Dr. Suhadi.
Sementara itu, pihak korban bersama kuasa hukum menegaskan akan terus mendesak Polres Blitar Kota untuk memastikan komitmen penangkapan benar-benar direalisasikan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terlebih karena kejadian dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah sport center di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, sebagaimana tercantum dalam STTLP yang diterima korban.
Krisnanewstv.co.id akan terus memantau dan mengabarkan setiap perkembangan terbaru dari kasus ini.
— Redaksi Krisnanewstv

