Malang | Krisnanewstv.co.id – Kepolisian Resor Malang memastikan telah melakukan gelar perkara terhadap laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Malang. Perkara tersebut kini dipastikan naik ke tahap penyidikan.(17/1/25)
Hal tersebut berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/476/XII/2025/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur, tertanggal 20 Desember 2025, yang diterbitkan oleh Polres Malang. Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Suprapti, warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga terjadi pada 18 Desember 2025 di wilayah setempat.
Selanjutnya, Polres Malang melalui Satreskrim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/2984/XII/2025/Reskrim, tertanggal 23 Desember 2025, yang menyatakan bahwa laporan telah diterima dan dilakukan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa penanganan perkara mengacu pada ketentuan KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Redaksi Krisnanewstv.co.id kemudian melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, IPTU Transtoto Argo Kuncoro, S.H. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, IPTU Transtoto membenarkan bahwa proses hukum telah mengalami perkembangan.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan,” ungkap IPTU Transtoto Argo Kuncoro, S.H., singkat melalui pesan WhatsApp kepada redaksi.
Dengan dilakukannya gelar perkara tersebut, maka penanganan kasus telah memasuki tahap penyidikan, yang berarti aparat kepolisian akan melakukan pendalaman alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta langkah hukum lanjutan sesuai prosedur perundang-undangan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pelapor agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum dan menjanjikan percepatan penanganan perkara dengan imbalan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Dk)

