Potret Pelayanan dan Jaminan Kesehatan Jawa Timur 2025: Rapi di Data, Retak di Layanan

Img 20251222 Wa0064


Oleh: Bagus Romadon, Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur
JAWA TIMUR – Tahun 2025 menampilkan paradoks jaminan kesehatan di Jawa Timur. Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nyaris universal, jumlah rumah sakit meningkat, dan akreditasi fasilitas kesehatan kian membaik. Namun di lapangan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), radiologi, dan sistem rujukan BPJS, pelayanan kerap tersendat. Data rapi, pengalaman pasien retak.
IGD seharusnya menjadi pintu pertama penyelamatan pasien. Dalam praktiknya, ruang ini kerap berubah menjadi ruang seleksi.

Pasien dengan nyeri hebat, demam tinggi, atau sesak napas ringan sering dinilai “belum gawat” dan diarahkan pulang, ke rawat jalan, atau diminta kembali jika kondisi memburuk. Pola ini bukan kasus sporadis. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mencatat sektor kesehatan selalu menjadi penyumbang aduan masyarakat terbanyak, dengan keluhan dominan soal penundaan dan penolakan layanan IGD.


Masalah tidak terletak pada regulasi, tetapi pada tafsir kegawatdaruratan yang terlalu longgar dan kerap digunakan untuk menahan risiko biaya. Akibatnya, sistem menunggu penyakit memburuk sebelum bisa bertindak, mengubah IGD dari pencegah menjadi penunda eskalasi.


Di sisi lain, radiologi menjadi kunci keputusan klinis. Di banyak rumah sakit rujukan, keterbatasan dokter spesialis, radiografer, dan jam operasional membuat pemeriksaan USG atau CT-scan molor berjam-jam. Pasien rawat inap harus menunggu tanpa kepastian, menunda diagnosis dan tindakan medis, memperpanjang lama perawatan, dan meningkatkan biaya. Ironisnya, upaya pengendalian biaya justru menciptakan inefisiensi baru.


Masalah juga terjadi pada sistem rujukan BPJS. Skema berjenjang yang seharusnya efisien kerap berubah menjadi labirin administratif. Kuota penuh, rujukan digital tertahan, pasien diminta kembali ke fasilitas tingkat pertama untuk memperbaiki berkas.

Dalam banyak kasus, keputusan klinis kalah cepat dibanding alur sistem. BPJS Kesehatan mengakui kepadatan rujukan dan ketimpangan beban layanan antarwilayah, namun pengakuan ini belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi perbaikan di titik krusial: respons cepat saat pasien berada di depan pintu rumah sakit.


Benang merah dari IGD yang menahan, radiologi yang melambat, dan rujukan yang berlapis adalah kendali biaya JKN yang diturunkan ke level layanan. Rumah sakit dituntut efisien, daerah diminta menjaga Universal Health Coverage (UHC), dan BPJS dituntut berkelanjutan. Di lapangan, efisiensi sering diterjemahkan sebagai kehati-hatian berlebih. Yang dibayar bukan hanya uang, tetapi waktu, rasa aman, dan keselamatan pasien.


Perbaikan harus menurunkan ukuran keberhasilan dari sekadar persentase kepesertaan ke indikator operasional: waktu respons IGD, waktu tunggu radiologi, dan keberhasilan rujukan satu pintu. Tafsir kegawatdaruratan perlu diaudit berbasis kasus, layanan penunjang wajib tersedia lintas jam, dan sistem rujukan harus memberi ruang diskresi klinis dalam kondisi mendesak.


Selama indikator kinerja jaminan kesehatan tidak mewajibkan pengukuran waktu respons IGD, waktu tunggu radiologi, dan keberhasilan rujukan satu pintu, negara sedang mengelola angka, bukan keselamatan masyarakat.

jurnalis team Redaksi

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!