Oleh: Agung Nugroho
Ketua Umum Rekan Indonesia
Indonesia menutup tahun 2025 dengan klaim keberhasilan di sektor jaminan kesehatan. Data resmi menunjukkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per Juli 2025 telah mencapai 280,7 juta jiwa atau 98,7 persen penduduk. Angka ini kerap dipresentasikan sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi kesehatan rakyat.
Namun di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), statistik tidak selalu berarti pertolongan. Kartu peserta JKN belum tentu menjadi jaminan layanan ketika dokter terbatas, obat kosong, ruang rawat penuh, atau keputusan klinis terlambat. Hak atas kesehatan tidak diuji lewat presentase, tetapi lewat respons nyata saat nyawa dipertaruhkan.
Dari total peserta JKN, hanya sekitar 225,3 juta jiwa yang berstatus aktif. Artinya, hampir seperlima penduduk berada dalam kondisi “terdaftar tetapi tidak terlindungi”. Banyak warga baru menyadari status tidak aktif ketika sudah terbaring sakit dan membutuhkan layanan segera. Negara sibuk mendata, tetapi belum memastikan setiap kartu benar-benar bermakna akses.
Paradoks semakin terlihat dalam distribusi tenaga medis. Indonesia saat ini memiliki sekitar 216.132 dokter, dengan rasio 0,76 per 1.000 penduduk—masih di bawah target nasional 0,8. Ketimpangan geografisnya mencolok: DKI Jakarta memiliki rasio 2,53 dokter per 1.000 penduduk, sementara Papua Barat hanya 0,02. Tempat lahir dan domisili masih menjadi penentu peluang hidup. Di ibu kota, kesempatan sembuh lebih besar dibanding di ujung Nusantara.
Di fasilitas pelayanan kesehatan, masalah klasik terus berulang. Antrean poli mengular, layanan radiologi tanpa petugas jaga, hingga puskesmas yang kehabisan obat esensial. Sepanjang 2024, tercatat sekitar 673,9 juta kunjungan JKN—angka yang mencerminkan kebutuhan layanan sangat besar. Namun sistem pelayanan kesehatan primer belum sepenuhnya siap menjadi pintu depan yang menyelesaikan masalah kesehatan masyarakat tanpa rujukan berlapis.
Dari sisi pembiayaan, kegelisahan publik belum terjawab. BPJS Kesehatan masih menghadapi tekanan defisit akibat beban klaim yang melebihi iuran. Di lapangan, keluarga miskin tetap harus menanggung biaya non-medis, transportasi, hingga obat yang tidak ditanggung. Bagi jutaan rakyat, sakit masih berarti pilihan pahit antara sembuh atau kehilangan penghasilan.
Kasus-kasus sepanjang tahun 2025 seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Di Batam, seorang anak peserta BPJS dipulangkan karena keluarga tidak sanggup menanggung biaya tambahan, dan meninggal beberapa jam kemudian. Di Jayapura, pasien gawat darurat diduga ditolak sejumlah rumah sakit sebelum akhirnya kehilangan nyawa. Ombudsman menilai praktik penolakan pasien sebagai maladministrasi. Namun bagi keluarga korban, istilah itu terlalu dingin untuk menggambarkan kehilangan.
Jika hasil akhir (outcome) kesehatan menjadi ukuran, Indonesia belum layak berpuas diri. Angka stunting memang menurun, tetapi masih menyisakan jutaan balita tumbuh dalam kekurangan. Angka kematian ibu tidak sepenuhnya mencerminkan rasa aman. Kartu jaminan kesehatan belum otomatis menjamin seorang ibu pulang selamat dari ruang bersalin.
Refleksi akhir tahun seharusnya bukan perayaan presentase, melainkan keberanian menatap kekurangan. Indonesia berhasil memperluas kepesertaan jaminan kesehatan, tetapi belum sepenuhnya memastikan pelayanan yang merata, manusiawi, dan cepat. Universal Health Coverage tidak boleh berhenti sebagai proyek statistik di kantor kementerian. Ia harus hadir sebagai proyek rasa aman yang dirasakan hingga pelosok desa dan ruang IGD.
Memasuki 2026, pertanyaan negara harus bergeser. Bukan lagi “berapa banyak peserta JKN?”, melainkan “berapa banyak nyawa yang terselamatkan?”. Bukan sekadar “berapa besar anggaran?”, tetapi “seberapa kecil ketakutan rakyat ketika jatuh sakit?”.
Selama warga masih menggigil bukan karena penyakitnya, tetapi karena takut ditolak rumah sakit atau tidak mampu membayar ongkos pulang, maka republik ini belum sepenuhnya hadir.
Bangsa ini belum sehat selama rakyatnya masih takut untuk sakit.(Red)

