Mojokerto – Dugaan tindakan tidak profesional dilakukan oleh seorang oknum petugas pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto saat melakukan kunjungan ke kantor PT Putra Energi Niaga.
Peristiwa tersebut menuai sorotan warga lantaran dinilai menimbulkan tekanan psikologis dan rasa takut terhadap seorang ibu rumah tangga yang disebut tidak memiliki hubungan langsung dengan aktivitas perusahaan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kunjungan oknum petugas pajak tersebut dilakukan dengan cara yang dinilai tidak beretika. Oknum bersangkutan diduga menyampaikan pernyataan bernada ancaman dan intimidatif, disertai sikap arogan serta perilaku berteriak-teriak, sehingga membuat pihak yang ditemui merasa tertekan dan ketakutan.
“Ibu rumah tangga tersebut tidak memiliki kaitan struktural maupun operasional dengan perusahaan. Namun justru menjadi sasaran tekanan secara verbal,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa PT Putra Energi Niaga telah dinyatakan pailit dan tidak menjalankan aktivitas usaha selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Dengan kondisi tersebut, kunjungan serta cara penyampaian yang dilakukan oleh oknum petugas pajak dinilai tidak proporsional dan tidak mencerminkan etika pelayanan publik.
Bahkan, tindakan oknum tersebut oleh pihak yang merasa dirugikan disamakan dengan perilaku debt collector, lantaran dinilai sewenang-wenang dan tidak menunjukkan tata krama sebagai aparatur sipil negara. Sikap yang ditampilkan juga dianggap seolah-olah menempatkan diri sebagai aparat penegak hukum, yang dinilai telah melampaui kewenangan sebagai petugas pajak daerah.
Peristiwa ini memunculkan keprihatinan masyarakat terkait profesionalisme aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan publik, khususnya dalam menyampaikan kewajiban perpajakan kepada warga dengan pendekatan yang humanis dan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang serta menjunjung asas praduga tak bersalah.(Dk)

