Tulungagung, 15 Januari 2026 – Dugaan praktik gratifikasi dan manipulasi proses rekrutmen tenaga kesehatan di RS Bhayangkara Tingkat III Tulungagung mencuat ke permukaan dan kini resmi berada di meja Kapolda Jawa Timur. Organisasi masyarakat pemerhati sektor kesehatan, Rekan Indonesia Jawa Timur, melaporkan adanya indikasi kuat penyimpangan serius dalam penerimaan tenaga Perawat, Teknisi, dan Administrasi Hemodialisis (HD) yang diduga melibatkan pimpinan rumah sakit serta oknum internal.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan bernomor 00015/Rekan-Indonesia/JATIM/I/2026 dengan klasifikasi penting. Rekan Indonesia Jatim menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar isu liar, melainkan berangkat dari aduan masyarakat yang diperkuat dengan penelusuran data, dokumen, serta kecocokan fakta di lapangan.
Rekrutmen Diduga Menyimpang dari Aturan Resmi
Dalam Pengumuman Nomor Peng/2/V/KEP/2025, RS Bhayangkara Tulungagung telah menetapkan persyaratan yang ketat dan transparan, termasuk kualifikasi pendidikan, batas usia, hingga kompetensi profesi. Bahkan secara eksplisit disebutkan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Namun, temuan Rekan Indonesia Jatim justru mengarah pada dugaan pelanggaran prinsip dasar tersebut. Sejumlah peserta yang dinyatakan lolos dan telah aktif bekerja sejak Agustus 2025 diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi rekrutmen.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah proses seleksi benar-benar berjalan sesuai aturan, atau telah terjadi praktik “titipan” dan transaksi di balik layar?
Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Lebih jauh, Rekan Indonesia Jatim menilai adanya potensi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan tenaga kerja tersebut. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai asas profesionalisme, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi Polri, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.
“Rekrutmen tenaga kesehatan seharusnya menjunjung tinggi kompetensi dan integritas. Ketika proses ini diduga disusupi kepentingan tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga keselamatan pasien,” demikian sikap tegas yang disampaikan Rekan Indonesia Jawa Timur dalam laporannya.
Desakan Copot Kepala RS dan Audit Total
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Rekan Indonesia Jawa Timur secara terbuka dan tegas mengajukan tiga tuntutan utama kepada Kapolda Jawa Timur:
- Mencopot Kepala RS Bhayangkara Tingkat III Tulungagung dari jabatannya;
- Menurunkan Tim Audit dari Bidpropam Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, independen, dan transparan;
- Membuka secara utuh dan terbuka seluruh hasil serta mekanisme proses rekrutmen RS Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Tahun 2025 kepada publik.
Menurut Rekan Indonesia Jatim, langkah tegas tersebut mutlak diperlukan guna memulihkan kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak adanya pembiaran terhadap dugaan praktik kotor di lingkungan pelayanan publik.
Bola Panas di Tangan Polda Jatim
Dengan dilayangkannya laporan resmi ini, sorotan kini tertuju pada Polda Jawa Timur. Publik menanti sikap dan langkah konkret aparat kepolisian dalam merespons dugaan serius yang menyangkut integritas internal institusi sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak RS Bhayangkara Tingkat III Tulungagung maupun Polda Jawa Timur. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi guna menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik (temred)

