Kediri – Krisnanewstv.co.id
Aliansi Kediri Raya (AKR) secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi damai kepada Kepolisian Resor Kediri.
Aksi tersebut direncanakan sebagai sarana penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan sertifikat tanah yang hingga kini dinilai belum menemukan kejelasan penyelesaian di wilayah Kabupaten Kediri.
Pemberitahuan aksi tersebut disampaikan AKR dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam surat bernomor 049/AKR-KDR/XI/2025, disebutkan bahwa aksi akan dilaksanakan secara damai dan tertib.(2 /1 /26 )
Koordinator lapangan AKR, Bambang Wahyudi, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan menyuarakan aspirasi dan permintaan kejelasan hukum terkait penguasaan sertifikat tanah yang diklaim sebagai milik Matrejo Samiran, yang disebut sebagai ahli waris sah.
Hingga saat ini, sertifikat tanah tersebut diklaim belum dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Dalam surat pemberitahuan itu, AKR memaparkan pokok permasalahan berupa dugaan penguasaan sertifikat tanah yang dipersoalkan.
Sertifikat tersebut tercatat atas beberapa nama, di antaranya Monah (Sertifikat Nomor 682), Hari Rosan (Nomor 409), Men Becak (Nomor 396), Riki (Nomor 386), dan Juki (Nomor 544).
AKR menjadwalkan aksi berlangsung mulai Rabu, 7 Januari 2026 hingga 14 Januari 2026, setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Sejumlah titik yang direncanakan menjadi lokasi penyampaian aspirasi meliputi rumah Sukarti, Balai Desa Pagu, serta Kantor Kecamatan Pagu.
Melalui aksi damai tersebut, AKR menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain pengembalian sertifikat kepada pihak yang diklaim sebagai pemilik sah, penghentian penguasaan sertifikat oleh pihak yang dinilai tidak berhak, serta permintaan klarifikasi dan tanggung jawab dari pihak desa dan kecamatan.
Selain itu, AKR juga meminta kejelasan lokasi tanah ahli waris almarhum Saenah, yang disebut telah memiliki Letter C desa.
AKR menegaskan bahwa aksi akan dilaksanakan secara damai tanpa membawa senjata tajam, tidak merusak fasilitas umum, serta tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
Pihaknya juga menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas jalannya aksi.
AKR berharap aparat kepolisian dapat memberikan pengamanan dan pengawalan agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Dk)

