Berita KEDIRI krisnanewstv.co.id– 24 Desember 2025.
Kegagalan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, tidak lagi dapat dibaca sebagai insiden administratif biasa. Serangkaian fakta lapangan justru mengarah pada dugaan pola sistemik: penarikan biaya massal dari warga, pembatalan program di tengah jalan, pengembalian dana tidak utuh, serta ketiadaan pertanggungjawaban yang transparan.
Dalam skema ini, warga berada di posisi paling lemah—sudah membayar, tidak menerima sertifikat, namun tetap dipaksa menanggung risiko kegagalan program negara.
Pola Awal: Tarik Dana, Bangun Ekspektasi
Sejak awal, warga Desa Keling dipungut biaya Rp600 ribu per bidang tanah dengan janji kepastian hukum melalui sertifikat PTSL. Penarikan dilakukan secara kolektif, terorganisir, dan dilegitimasi melalui struktur panitia desa.
Namun ketika program dibatalkan sepihak, skema berubah arah:
Sertifikat tidak pernah terbit,
Berkas dikembalikan belakangan,
Dana warga tidak dikembalikan utuh.
Dari sini, muncul indikasi awal bahwa beban kegagalan dialihkan sepenuhnya kepada warga.
Skema Potongan Dana: Output Nol, Biaya Tetap Jalan
Panitia PTSL mengakui pemotongan Rp150 ribu per bidang dengan dalih pembelian materai dan operasional lapangan (patok).
Namun fakta lapangan menunjukkan:
Sejumlah warga tidak menerima patok,
Materai dibeli sendiri oleh warga,
Tidak ada laporan rinci penggunaan dana.
Dengan demikian, biaya tetap dipungut meski layanan utama gagal total.
Ini mengindikasikan pola pemungutan biaya tanpa korelasi langsung dengan output layanan, sebuah ciri klasik tata kelola bermasalah.
Kasus Rendi: Bukti Konkret Kerugian Sistemik
Rendi, warga RT 08 RW 02 Dusun Keling, mendaftarkan tujuh bidang tanah. Hasilnya:
Nol sertifikat,
Nol patok,
Biaya terpotong.
Kasus ini memperlihatkan bahwa kerugian warga bukan kasus tunggal, melainkan dampak sistemik dari kebijakan yang gagal namun tetap memungut biaya.
Kepala Desa dalam Mata Rantai Tanggung Jawab
Sebagai penanggung jawab administratif desa, Imam Fatoni, Kepala Desa Keling, berada dalam mata rantai kendali kebijakan lokal. Fakta bahwa:
Penarikan biaya disetujui,
Program dibatalkan,
Pengembalian dana tidak utuh,
menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau kelalaian struktural, di mana kepala desa gagal memastikan hak warga dilindungi ketika program negara runtuh.
Dalam konteks ini, diamnya otoritas desa bukanlah netral, melainkan bagian dari problem tata kelola.
Diduga Melanggar Aturan, Tapi Tetap Berjalan
Penarikan biaya Rp600 ribu per bidang tanah diduga bertentangan dengan SKB Tiga Menteri, yang membatasi biaya PTSL dan melarang pembebanan berlebihan kepada masyarakat.
Ironisnya, meski program gagal total, pemotongan dana tetap dilakukan. Ini mengarah pada dugaan bahwa aturan hanya menjadi formalitas, bukan instrumen perlindungan warga.
Pertanyaan Kunci: Skema atau Kebetulan?
Hingga kini, pertanyaan paling krusial belum dijawab:
Siapa pengelola dana potongan PTSL?
Ke mana aliran Rp150 ribu per peserta?
Apakah ada laporan keuangan tertulis dan dapat diaudit?
Apakah BPN melakukan pengawasan aktif atau membiarkan kegagalan terjadi?
Tanpa jawaban atas pertanyaan ini, kegagalan PTSL Desa Keling patut diduga sebagai bagian dari skema pengelolaan program yang cacat secara sistemik, bukan sekadar kesalahan teknis.
Dari Program Negara ke Beban Rakyat
Dalam skema yang terjadi, negara hadir saat memungut, namun absen saat gagal. Risiko dipindahkan ke warga, sementara aktor pengelola tidak tersentuh evaluasi terbuka.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, PTSL berpotensi berubah dari program reforma agraria menjadi ladang kerugian publik.
Tuntutan Terakhir: Bongkar atau Berulang
Warga dan publik kini mendesak:
Audit forensik dana PTSL Desa Keling,
Pembukaan seluruh dokumen dan alur keputusan,
Pengembalian penuh uang warga,
Penindakan hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.
Jika negara gagal membongkar dugaan skema ini, maka kegagalan PTSL di Desa Keling bukan akhir cerita, melainkan preseden berbahaya bagi program pertanahan nasional.
Ketika sertifikat tak terbit, uang terpotong, dan tanggung jawab menghilang—yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, melainkan legitimasi negara di mata rakyatnya.
jurnalis krisna

