Diduga Ada Skema Terstruktur di Balik Rp4,2 Miliar Gratifikasi Perangkat Desa Kediri, Publik Desak Kejaksaan Buka Aliran Uang

Img 20251223 Wa0079

Berita Kediri krisnanewstv.co.id – Kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023 tidak lagi sekadar persoalan oknum. Seiring mencuatnya informasi barang bukti uang senilai Rp4,2 miliar, publik mulai mempertanyakan: uang itu berasal dari mana, mengalir ke siapa, dan berhenti di tangan siapa?

Perkara ini telah menyeret tiga kepala desa aktif sebagai tersangka, yakni Imam Jami’in (Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan), Darmanto (Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates), serta Sutrisno (Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih). Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses pengisian, pencalonan, dan pengangkatan perangkat desa yang sarat transaksi dan kepentingan.

1001168041

Berdasarkan informasi yang berkembang, uang miliaran rupiah yang diduga disita tersebut tidak muncul secara spontan, melainkan berpotensi berasal dari skema terstruktur, yakni pungutan atau setoran dari para calon perangkat desa yang mengikuti proses seleksi.

Dalam skema yang diduga terjadi, uang tersebut dikumpulkan secara bertahap dengan nominal bervariasi, kemudian terkonsolidasi melalui pihak-pihak tertentu sebelum akhirnya digunakan untuk meloloskan peserta pada tahapan seleksi.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dan rinci dari pihak kejaksaan terkait: total uang yang benar-benar disita, dalam bentuk apa uang tersebut diamankan, serta apakah terdapat rekening, perantara, atau pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut.

Nilai Rp4,2 miliar dinilai terlalu besar apabila hanya dikaitkan dengan perbuatan individual. Angka tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pola kolektif dan sistematis, yang berpotensi melibatkan lebih dari sekadar tiga tersangka.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, aliran uang (“follow the money”) merupakan kunci utama untuk mengungkap aktor intelektual, penerima manfaat, serta pihak-pihak yang mungkin hingga kini belum tersentuh hukum.

Namun ironisnya, hingga perkara memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, rincian barang bukti justru belum dipublikasikan secara terbuka. Kasi Intel Kejari Kediri, Iwan Nuzuardhi, sebelumnya menyatakan: “Tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Namun karena barang bukti yang disita cukup banyak, saat ini belum dapat kami rinci.”

Pernyataan ini justru memperlebar ruang tanya publik: apakah aliran uang telah ditelusuri secara menyeluruh, atau baru berhenti pada permukaan perkara?

Merespons situasi tersebut, Koirul Anam, warga Kabupaten Kediri sekaligus pegiat sosial, mengajukan permohonan klarifikasi publik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 17 Desember 2025, didampingi tim kuasa hukum Ander Sumiwi Budi Prihatin, S.H., M.H., Jatmiko Budi Prasetiyo, S.H., dan Rizky Bagus Alvianto, S.H.

Menurutnya, ketertutupan informasi soal barang bukti dan aliran dana berpotensi mengaburkan substansi perkara. “Jika hanya pelaku di level bawah yang diproses, sementara aliran uang tidak dibuka, maka keadilan menjadi timpang. Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati uang haram tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa klarifikasi publik bukan tekanan, melainkan mekanisme kontrol demokratis atas penanganan perkara korupsi.

1001168034 1

Apabila permohonan klarifikasi tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang diatur undang-undang, pihaknya menyatakan siap menempuh sengketa informasi publik dan pelayanan publik. Langkah tersebut dinilai sah, mengingat perkara ini menyangkut uang publik, jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

“Kasus ini akan menjadi ujian: apakah hukum berani membongkar skema hingga ke akarnya, atau berhenti pada nama-nama yang sudah terungkap,” pungkas Koirul Anam.Bersambung

Team Redaksi

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!