Tambang Pasir Darat Diduga Ilegal di Sawen Bojonegoro Beroperasi Terang-Terangan, Hukum Seolah Tak Bertaji

Img 20251219 Wa0005

Berita BOJONEGORO | Krisnanewstv.co.id – Aktivitas tambang pasir darat yang diduga kuat belum mengantongi izin terus beroperasi secara terbuka di Desa Sawen, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Ironisnya, praktik yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan penderitaan warga ini terkesan dibiarkan, memunculkan pertanyaan serius soal wibawa penegakan hukum.

Investigasi tim media di lapangan mendapati aktivitas penambangan berjalan nyaris tanpa hambatan. Tambang tersebut diduga dimiliki oleh pihak berinisial MN asal Lamongan, dengan operasional lapangan disebut-sebut dikendalikan oleh seseorang bernama Hadi. Setiap hari, truk dump hilir mudik mengangkut pasir, meninggalkan debu pekat dan kerusakan jalan desa.

Fakta yang membuat publik kian geram, aktivitas tambang ini diduga beroperasi di wilayah yang bukan peruntukan pertambangan. Warga setempat secara terbuka mengungkapkan keraguan mereka terhadap legalitas usaha tersebut.
“Kalau izin, sudah pasti tidak ada. Di sini bukan wilayah tambang,” ujar salah satu warga Desa Sawen.

Dampak sosial dan lingkungan pun tak terelakkan. Jalan desa rusak, kualitas udara memburuk, dan lingkungan terdegradasi, sementara warga hanya bisa menjadi penonton atas eksploitasi sumber daya yang manfaatnya dinikmati pihak luar daerah. Kondisi ini menimbulkan kemarahan dan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.

Yang paling disorot publik, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Bojonegoro, untuk menghentikan atau menertibkan aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut. Situasi ini memunculkan persepsi bahwa praktik ilegal bisa berjalan mulus tanpa hambatan, selama tak tersentuh pengawasan serius.

Masyarakat Bojonegoro mendesak aparat dan instansi terkait agar segera turun ke lapangan, menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika pembiaran terus terjadi, publik khawatir Bojonegoro akan menjadi lahan subur praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan.

jurnalis : Irvan GempiL

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!