Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan BBWS–Perhutani Nglegok Blitar Disorot Aktivis Lingkungan

BLITAR | Krisnanewstv.co.id—
Aktivitas penambangan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dilaporkan masih berlangsung di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kegiatan tersebut diduga beroperasi di aliran lahan yang berada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta kawasan Perhutani, tepatnya di Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Seorang individu berinisial M disebut-sebut terkait dengan aktivitas tersebut.

Isu ini mencuat di tengah adanya arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan pentingnya penindakan terhadap praktik penambangan ilegal, khususnya di kawasan hutan dan wilayah negara. Namun hingga saat ini, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung dan menjadi perhatian publik serta pemerhati lingkungan.

Sejumlah aktivis lingkungan menyampaikan keprihatinan atas potensi dampak yang ditimbulkan. Mereka menilai, apabila benar dilakukan tanpa izin, aktivitas penambangan di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem sungai, serta berdampak pada kerugian negara.

Bagus Romodan, seorang aktivis lingkungan dan relawan kemanusiaan, menyampaikan bahwa persoalan penambangan ilegal tidak bisa dipandang sebagai kasus lokal semata, melainkan bagian dari persoalan lingkungan berskala nasional.

“Berbagai peristiwa bencana banjir yang terjadi di sejumlah daerah seperti Aceh, Lampung, hingga Makassar menjadi pengingat penting bagi kita semua. Ada dugaan bahwa kerusakan lingkungan, termasuk akibat aktivitas pertambangan yang tidak dikelola secara bertanggung jawab, turut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana,” ujar Bagus.

Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam yang lebih mengedepankan keuntungan ekonomi tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan dan dampak sosial pada akhirnya akan menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak.

Senada dengan itu, Aji, selaku Ketua Wana Rescue Indonesia, menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Penegakan hukum yang tegas tentu menjadi kewenangan aparat. Namun di sisi lain, kesadaran bersama untuk menjaga alam juga sangat penting. Ketika hutan dan daerah aliran sungai terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang,” tutur Aji.

Para aktivis berharap Polres Blitar Kota serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penanganan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi.

jurnalis : Agus43

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!