BLITAR | Krisnanewstv.co.id—
Aktivitas penambangan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dilaporkan masih berlangsung di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kegiatan tersebut diduga beroperasi di aliran lahan yang berada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta kawasan Perhutani, tepatnya di Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Seorang individu berinisial M disebut-sebut terkait dengan aktivitas tersebut.
Isu ini mencuat di tengah adanya arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan pentingnya penindakan terhadap praktik penambangan ilegal, khususnya di kawasan hutan dan wilayah negara. Namun hingga saat ini, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung dan menjadi perhatian publik serta pemerhati lingkungan.
Sejumlah aktivis lingkungan menyampaikan keprihatinan atas potensi dampak yang ditimbulkan. Mereka menilai, apabila benar dilakukan tanpa izin, aktivitas penambangan di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem sungai, serta berdampak pada kerugian negara.
Bagus Romodan, seorang aktivis lingkungan dan relawan kemanusiaan, menyampaikan bahwa persoalan penambangan ilegal tidak bisa dipandang sebagai kasus lokal semata, melainkan bagian dari persoalan lingkungan berskala nasional.
“Berbagai peristiwa bencana banjir yang terjadi di sejumlah daerah seperti Aceh, Lampung, hingga Makassar menjadi pengingat penting bagi kita semua. Ada dugaan bahwa kerusakan lingkungan, termasuk akibat aktivitas pertambangan yang tidak dikelola secara bertanggung jawab, turut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana,” ujar Bagus.
Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam yang lebih mengedepankan keuntungan ekonomi tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan dan dampak sosial pada akhirnya akan menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak.
Senada dengan itu, Aji, selaku Ketua Wana Rescue Indonesia, menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Penegakan hukum yang tegas tentu menjadi kewenangan aparat. Namun di sisi lain, kesadaran bersama untuk menjaga alam juga sangat penting. Ketika hutan dan daerah aliran sungai terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang,” tutur Aji.
Para aktivis berharap Polres Blitar Kota serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penanganan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi.
jurnalis : Agus43

