Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan BBWS–Perhutani Nglegok Blitar Disorot Aktivis Lingkungan

BLITAR | Krisnanewstv.co.id—
Aktivitas penambangan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dilaporkan masih berlangsung di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kegiatan tersebut diduga beroperasi di aliran lahan yang berada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta kawasan Perhutani, tepatnya di Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Seorang individu berinisial M disebut-sebut terkait dengan aktivitas tersebut.

Isu ini mencuat di tengah adanya arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan pentingnya penindakan terhadap praktik penambangan ilegal, khususnya di kawasan hutan dan wilayah negara. Namun hingga saat ini, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung dan menjadi perhatian publik serta pemerhati lingkungan.

Sejumlah aktivis lingkungan menyampaikan keprihatinan atas potensi dampak yang ditimbulkan. Mereka menilai, apabila benar dilakukan tanpa izin, aktivitas penambangan di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem sungai, serta berdampak pada kerugian negara.

Bagus Romodan, seorang aktivis lingkungan dan relawan kemanusiaan, menyampaikan bahwa persoalan penambangan ilegal tidak bisa dipandang sebagai kasus lokal semata, melainkan bagian dari persoalan lingkungan berskala nasional.

“Berbagai peristiwa bencana banjir yang terjadi di sejumlah daerah seperti Aceh, Lampung, hingga Makassar menjadi pengingat penting bagi kita semua. Ada dugaan bahwa kerusakan lingkungan, termasuk akibat aktivitas pertambangan yang tidak dikelola secara bertanggung jawab, turut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana,” ujar Bagus.

Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam yang lebih mengedepankan keuntungan ekonomi tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan dan dampak sosial pada akhirnya akan menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak.

Senada dengan itu, Aji, selaku Ketua Wana Rescue Indonesia, menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Penegakan hukum yang tegas tentu menjadi kewenangan aparat. Namun di sisi lain, kesadaran bersama untuk menjaga alam juga sangat penting. Ketika hutan dan daerah aliran sungai terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang,” tutur Aji.

Para aktivis berharap Polres Blitar Kota serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penanganan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi.

jurnalis : Agus43

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!