SIDOARJO/krisnanewstv.co.id
Baru saja issue maraknya pertalite dicampur etanol ditengah-tengah masyarakat mereda nampaknya membuat petugas operator dan pengawas SPBU 54.612.26 yang berada di Jalan Bambang Yuwono Sewaluh Balong Bendo Sidoarjo terlena. Bagaimana tidak pada Senin 8 Desember 2025 tepatnya pada pukul 08.21 WIB awak media menjumpai seorang konsumen yang diduga kuat sebagai pengerit dan saat itu mengendarai mobil Carry berwarna abu-abu memegang tuas pipa dispenser sendiri dengan tanpa ada arahan dari petugas operator, konsumen (pengerit) berjenis kelamin laki-laki ini dengan leluasa memegang tuas tersebut hingga selesai. Padahal, sesuai standar operasional Pertamina, pengisian BBM wajib dilakukan oleh operator untuk menjamin keselamatan serta mencegah penyalahgunaan, aksi ini terkesan memberi peluang kecurangan, tapi juga terindikasi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Tak selang beberapa lama kemudian Carry tersebut kembali lagi ke SPBU 54.612.26 ini untuk kembali mengisi Pertalite, modus yang sudah biasa dilakukan oleh pengerit yang terindikasi menimbun Pertalite untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal kepada masyarakat.
Sedangkan di KBU 5 sebelah kiri pada hari yang sama juga terdapat pengerit menggunakan Carry berwarna hitam diduga juga melakukan kegiatan yang sama seperti carry abu-abu. Dan di KBU khusus motor juga banyak pengerit menggunakan Thunder berulang mengisi Pertalite lebih dari empat kali, dan ditap kedalam jerigen plastik dibengkel dumptruk berjarak dua rumah sebelah kiri dari lokasi SPBU 54.612.26 tersebut.

Sedangkan BBM Subsidi (Pertalite dan Solar)
Kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi memiliki batasan kuota harian pengisian
Pertalite batas maksimum adalah 60 liter per hari per mobil.
Solar Bersubsidi (Bio Solar), batas maksimum adalah 80 liter per hari per mobil, khusus untuk kendaraan pribadi. Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 dan diperkuat oleh revisi kebijakan terbaru yang bertujuan mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi.
Seperti diketahui, peraturan BPH Migas dan Surat Edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) sembarangan, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Padahal Pertamina secara rutin sudah melakukan sidak kepada SPBU yang nakal agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi. Pengawas adalah ujung tombak untuk menegur petugas SPBU tersebut untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan agar bisa memberi contoh bagi lainnya. Namun pengawas juga harus bersikap tegas dan menjalankan tugasnya melaksanakan pengawasan terhadap bawahannya.
Ini bukti lemahnya pengawasan SPBU dan harus diproses tegas, jangan sampai ada main mata dalam distribusi BBM. Pertamina, BPH Migas, bahkan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Langkah tegas dari Pertamina, BPH Migas, hingga aparat penegak hukum untuk menindak dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan sangat dinantikan. Karena konsumen yang “mengisi sendiri” di SPBU melanggar SOP BPH Migas karena melibatkan praktik pengisian yang tidak sesuai prosedur, yaitu pengisian oleh pihak yang tidak berwenang di stasiun pengisian (SPBU) dan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui metode pengisian tidak langsung, seperti dengan tangki atau jeriken di luar kendaraan resmi. Ini melanggar peraturan yang mengatur keselamatan, distribusi BBM, dan penggunaan BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh BPH Migas dan Pertamina.
Pelanggaran SOP BPH Migas yang Terkait
Pengisian Bersubsidi SOP BPH Migas mengatur bahwa pengisian BBM bersubsidi (termasuk Pertalite) hanya boleh dilakukan oleh konsumen langsung ke tangki kendaraan yang telah terdaftar dan memiliki barcode My Pertamina, atau ke tangki penyimpanan resmi milik SPBU itu sendiri, bukan melalui perantara yang mengisi di luar prosedur.
Sebenarnya konsumen diperbolehkan menggunakan mesin pengisi BBM sendiri di SPBU yang menyediakan fasilitas self-service .
- SPBU Self-Service: SPBU jenis ini memungkinkan konsumen untuk mengisi sendiri bahan bakar ke tangki kendaraan sesuai kebutuhan .
- Cara Penggunaan: Konsumen melakukan pembayaran terlebih dahulu ke petugas SPBU, kemudian melakukan scanning struk pembelian pada mesin pengisi BBM. Setelah itu, konsumen dapat mengisi bahan bakar sendiri dengan mengikuti petunjuk yang ada .
- Tujuan: SPBU self-service bertujuan untuk mempersingkat waktu antrean, mengoptimalkan kinerja operator, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengisian bahan bakar secara mandiri .

SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran termasuk menjual BBM tanpa prosedur yang benar sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Dan hingga berita ini dilayangkan pihak SPBU sendiri belum juga memberikan tindakan tegas terhadap oknum tersebut, terkesan mengabaikan dugaan ini serta membiarkan opini publik merajalela. Setidaknya ini menjadi sebuah pelajaran bagi oknum diatas agar lebih bijak bertindak, untuk memberikan contoh yang baik pada konsumen serta tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.
Akhirnya ketegasan BPH Migas, satgas Pertamina dan dibantu Aparat Penegak Hukum dipertanyakan agar berfungsi sebagaimana mestinya. Untuk menertibkan segala tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.(Tim)

