Surabaya, Krisnanewstv.co.id – 10 Desember 2025
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana dan pelanggaran perlindungan konsumen ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut diajukan oleh tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yakni DPC Kediri, DPC Surabaya, dan DPC Jember, berdasarkan kuasa dari seorang debitur yang mengaku mengalami penarikan kendaraan secara sepihak oleh PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya.
Kronologi Versi Debitur
Debitur menyampaikan bahwa dirinya diminta menitipkan kendaraan karena terlambat dua bulan membayar angsuran. Ia kemudian diminta kembali ke kantor leasing untuk melakukan pembayaran dan mengambil kendaraan tersebut. Namun saat hendak membayar, pihak leasing diduga memutus komunikasi, memblokir WhatsApp, serta memaksa debitur melunasi seluruh sisa angsuran apabila ingin mengambil kembali unit kendaraan.
Tindakan tersebut dianggap merugikan dan berpotensi masuk ke ranah pidana maupun pelanggaran perlindungan konsumen.
LPK-RI: Penarikan Sepihak Diduga Kuat Melanggar Hukum
Ketua LPK-RI DPC Kediri, Endras Davids Sandri, menegaskan bahwa penarikan unit kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan.
“Penarikan kendaraan harus memiliki dasar hukum jelas, dilakukan dengan pemberitahuan resmi, dan dieksekusi hanya oleh pihak berwenang. Dugaan pelanggaran dalam kasus ini sangat serius,” ujarnya.
LPK-RI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain:
DASAR HUKUM DUGAAN PELANGGARAN
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelanggaran diduga terkait:
Pasal 4: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Pasal 8 ayat (1): Larangan pelaku usaha bertindak curang.
Pasal 18 ayat (1) huruf d & ayat (2): Klausula baku yang membolehkan penarikan sepihak adalah batal demi hukum.
Pasal 19: Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen.
Ketua DPC Surabaya menegaskan bahwa penarikan sepihak ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Dugaan pelanggaran terjadi pada:
Pasal 15 ayat (2): Eksekusi fidusia hanya dapat dilakukan jika sertifikat fidusia memiliki titel eksekutorial.
Pasal 15 ayat (3): Jika debitur keberatan, penyelesaian wajib melalui pengadilan, bukan penarikan paksa.
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 juga menegaskan:
Penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak bila ada keberatan dari debitur.
Wajib melalui proses pengadilan.
- Dugaan Tindak Pidana (KUHP)

Penarikan paksa tanpa dasar hukum dapat memenuhi unsur:
Pasal 368 – Pemerasan/pengancaman
Pasal 365 – Pencurian dengan pemberatan
Pasal 335 – Pemaksaan/perbuatan tidak menyenangkan
Pasal 406 – Perusakan bila terjadi kerusakan saat penarikan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 35/POJK.05/2018)
Menurut Victor Darmawan, pengurus DPC LPK-RI Jember:
Penarikan harus didahului pemberitahuan tertulis
Hanya boleh dilakukan oleh debt collector bersertifikasi
Dilarang melakukan intimidasi, tekanan, atau kekerasan
Victor menilai bahwa prosedur resmi OJK tidak dijalankan sehingga tindakan ini dapat dikategorikan ilegal.
Tuntutan dan Harapan
LPK-RI meminta Polda Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan:
- Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
- Penyalahgunaan wewenang dalam penarikan aset
- Tindak pidana yang merugikan konsumen
Victor menegaskan bahwa LPK-RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Redaksi —

