Komnas Tindaklanjuti Pemberitaan, Layangkan Surat Resmi ke SDN Bakalan Krajan 2 — Danang Soenardono: “Kepala Sekolah Wajib Patuh pada UU KIP dan Standar Kompetensi”

Malang, Krisnanewstv.co.id — Komisi Nasional (Komnas) mengambil langkah tegas menindaklanjuti polemik yang berkembang di SDN Bakalan Krajan 2. Sebuah surat resmi telah dikirimkan ke pihak sekolah sebagai permintaan klarifikasi. Hingga laporan ini dimuat, tidak ada satu pun respons yang diberikan pihak sekolah, termasuk dari Kepala Sekolah Hanik Latifah, S.Pd., M.Pd.

Kondisi ini semakin menjadi perhatian publik karena sebelumnya redaksi Krisnanewstv telah mengajukan enam pertanyaan resmi via WhatsApp, namun hanya satu poin yang dijawab. Lima pertanyaan lain dibiarkan tanpa penjelasan.

Danang Soenardono: “Ini soal kepatuhan terhadap UU KIP”

Pengamat kebijakan publik sekaligus pemerhati pendidikan, Danang Soenardono, menilai sikap diam pihak sekolah sebagai tanda ketidakpatuhan terhadap kewajiban badan publik.

“UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dengan jelas mewajibkan badan publik memberikan informasi secara cepat, tepat, dan biaya ringan. Sekolah negeri adalah badan publik. Mengabaikan permintaan informasi, apalagi dari lembaga resmi atau media, merupakan pelanggaran administratif.”

Danang menegaskan bahwa surat dari Komnas bukan sekadar formalitas.

“Ketika Komnas mengirim surat, itu bagian dari penelusuran resmi. Kepala sekolah wajib kooperatif. Ini bukan perkara mau atau tidak mau, tapi kewajiban.”

Kritik tajam soal kompetensi kepala sekolah

Danang kemudian menyinggung standar kompetensi kepala sekolah. Menurutnya, seorang pemimpin lembaga pendidikan harus memenuhi lima kompetensi utama:

  • Kepribadian: Integritas, keteladanan, kemampuan mengendalikan diri
  • Manajerial: Pengelolaan sekolah dan informasi publik
  • Supervisi: Pembinaan dan pengawasan proses belajar
  • Kewirausahaan: Inovasi dan langkah proaktif
  • Sosial: Komunikasi efektif dengan guru, orang tua, masyarakat, dan media

Minimnya respons dari SDN Bakalan Krajan 2, menurut Danang, mengindikasikan lemahnya kompetensi komunikasi dan sosial.

“Kepala sekolah bukan sekadar pemegang jabatan administrasi. Ia harus menjadi motor perubahan, komunikator yang andal, pemimpin visioner. Ketika pertanyaan resmi dari media hanya dijawab satu dari enam poin, itu menunjukkan ketidakmampuan dalam menjalankan peran strategisnya.”

Publik menunggu penjelasan resmi

Hingga berita ini diterbitkan, SDN Bakalan Krajan 2 belum memberikan tanggapan terkait:

  1. Surat resmi dari Komnas
  2. Lima pertanyaan media yang belum dijawab
  3. Polemik internal yang kini menjadi perhatian publik

Krisnanewstv akan terus melakukan pemantauan dan mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah.

jurnalis : deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!