Kediri– Krisnanewstv.co.id

Wana Rescue menyoroti adanya dugaan pembuangan limbah ternak secara sembarangan di bantaran Kali Brantas, yang diduga memperparah tingkat pencemaran sungai terbesar di Jawa Timur tersebut. Brantas selama ini sudah berada pada kondisi kritis akibat tingginya beban limbah domestik dan industri, dan praktik pembuangan limbah ternak tanpa pengelolaan menambah tekanan baru yang mengkhawatirkan.(29/11/25)
Limbah ternak yang dibuang tanpa pengolahan terlebih dahulu tidak hanya mencemari air, tetapi juga menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kualitas udara di sekitar lokasi. Jika tidak ditangani sesuai standar, limbah tersebut dapat memicu penyebaran bakteri, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mempercepat kerusakan ekosistem Sungai Brantas yang sudah kritis.
Menurut regulasi yang berlaku, tindakan tersebut dapat dijerat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104, setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Aji, perwakilan Wana Rescue, menuturkan bahwa dampak pencemaran sudah sangat dirasakan masyarakat.
“Baunya menyengat, apalagi setelah hujan. Banyak pengguna jalan tidak kuat hingga muntah. Ini bukan sekadar gangguan, tetapi ancaman kesehatan,” ujarnya.
Aji mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Peternakan dan Perikanan segera mengambil tindakan tegas. Ia menilai praktik pembuangan atau penimbunan limbah ternak secara sembarangan tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi melanggar hukum sekaligus membahayakan lingkungan.
“Pemerintah harus turun tangan. Ini bukan persoalan kecil. Ini soal keselamatan lingkungan dan kesehatan publik,” tegasnya.
Wana Rescue berharap pemerintah daerah meningkatkan pengawasan serta memperketat regulasi pengelolaan limbah ternak, demi menjaga kelestarian Sungai Brantas dan keselamatan masyarakat di sekitarnya.(Red)

