Surabaya, Krisnanewstv.co.id – Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang menjadikan warga negara asing sebagai sasaran penipuan. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk memburu sejumlah tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penanganan perkara tersebut, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri guna memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap jaringan kejahatan lintas negara secara menyeluruh.
“Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Seluruh korban diketahui merupakan warga negara Jepang dan China.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan puluhan telepon seluler untuk menghubungi korban melalui sambungan telepon maupun video call. Mereka menyamar sebagai aparat kepolisian dan menuduh korban terlibat dalam tindak pidana, seperti pencucian uang, sehingga korban merasa takut dan akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada para pelaku.
Untuk meyakinkan korbannya, sindikat tersebut bahkan menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi. Ruangan tersebut dibuat kedap suara sehingga saat digunakan untuk video call tampak seperti proses pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik menemukan sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang serta puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya.
Saat ini penyidik masih mendalami seluruh barang bukti digital, menelusuri jaringan pelaku, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum, termasuk kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khusus untuk kasus yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan pihaknya akan menuntaskan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan ini dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan jaringan lintas negara dengan modus yang terorganisir dan memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan penipuan terhadap korbannya.
(Hms/ms)

