Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260617 Wa0033
Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Kapolres Bondowoso Monitoring Kesiapan Polsek Jajaran
Img 20260617 Wa00062
Polres Probolinggo Kota Ungkap Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter HP, Tiga Pelaku Masih Diburu
Img 20260617 Wa0018
Pelepasan Siswa TK Dharma Pertiwi Persatuan 02 Wonokerto Dihadiri Kades dan Tokoh Masyarakat
Img 20260617 Wa0000
Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Sholat Magrib Berjamaah di Masjid Baiturrahman Setwapres
Img 20260616 Wa0002
Pemain dan Suporter Kompak, Laskar Tilamsari Wonokerto Tumbangkan Tim Pagelaran dan Melaju ke Final
Img 20260616 Wa0027
Polda Jatim Perketat Pengamanan 1 Suro, Imbau Masyarakat Tidak Konvoi
Img 20260616 Wa0020
Polres Ponorogo Siagakan 600 Personel Kawal Puncak Grebeg Suro 2026 dan Larungan Telaga Ngebel
Img 20260616 Wa0028
Polres Gresik Ungkap Kasus Curat di Menganti, Residivis Ditangkap Saat Bersembunyi di Jombang
Img 20260616 Wa0025
Serah Terima Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Kediri Berlangsung Khidmat, Tongkat Kepemimpinan Beralih ke Muhibbudin

Polres Probolinggo Kota Ungkap Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter HP, Tiga Pelaku Masih Diburu

Img 20260617 Wa00062

KOTA PROBOLINGGO, Krisnanewstv.co.id – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota maupun Kabupaten Probolinggo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka serta barang bukti kendaraan dan hasil kejahatan lainnya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua tersangka pencurian sepeda motor Honda CBR yang kemudian berkembang hingga mengungkap dua kasus pencurian lainnya.”Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya,” ujar AKBP Rico saat konferensi pers, Selasa (17/6/2026).

Dalam kasus pertama, polisi menangkap F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos wilayah Jati, Kecamatan Mayangan, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo.Dari hasil pengembangan, F.S. diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

1001590557

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Februari 2026 bersama rekannya berinisial R.N. yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada kendaraan sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor tersebut.

Polisi berhasil mengamankan Yamaha Mio J milik korban sebagai barang bukti.Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga mengungkap pembobolan sebuah konter handphone di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo pada 15 Februari 2026.

Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur sebanyak 60 unit handphone berbagai merek dan tipe. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua pelaku lainnya berinisial S.H. dan H.M. yang masih berstatus DPO.”Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami,” jelas AKBP Rico.

Menurut Kapolres, motif para pelaku melakukan serangkaian tindak pidana tersebut didorong faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan pada kasus pencurian biasa ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang serta terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan. (Ag/Hum).

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!