KOTA PROBOLINGGO, Krisnanewstv.co.id – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota maupun Kabupaten Probolinggo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka serta barang bukti kendaraan dan hasil kejahatan lainnya.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua tersangka pencurian sepeda motor Honda CBR yang kemudian berkembang hingga mengungkap dua kasus pencurian lainnya.”Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya,” ujar AKBP Rico saat konferensi pers, Selasa (17/6/2026).
Dalam kasus pertama, polisi menangkap F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos wilayah Jati, Kecamatan Mayangan, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo.Dari hasil pengembangan, F.S. diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Februari 2026 bersama rekannya berinisial R.N. yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada kendaraan sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor tersebut.
Polisi berhasil mengamankan Yamaha Mio J milik korban sebagai barang bukti.Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga mengungkap pembobolan sebuah konter handphone di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo pada 15 Februari 2026.
Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur sebanyak 60 unit handphone berbagai merek dan tipe. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua pelaku lainnya berinisial S.H. dan H.M. yang masih berstatus DPO.”Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami,” jelas AKBP Rico.
Menurut Kapolres, motif para pelaku melakukan serangkaian tindak pidana tersebut didorong faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan pada kasus pencurian biasa ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang serta terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan. (Ag/Hum).

