Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260427 Wa0043
Rekrutmen Akpol Polda Jatim 2026 Diikuti 276 Peserta, Kompolnas Tekankan Transparansi
Img 20260427 Wa00571
Polrestabes Surabaya Siagakan 22 Titik Kanalisasi Untuk Pelayanan dan Pengamanan May Day 2026
Img 20260424 Wa0152
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan
Img 20260424 Wa0224
Tasyakuran Nelayan Tambakrejo, Wujud Syukur dan Kebersamaan yang Dijaga Aman oleh Polsek Sumawe
Img 20260422 Wa00951
Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan
Img 20260424 Wa0210
Polres Kediri Kota Gelar Sholat Jumat Bersama Warga, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Berita
Img 20260424 Wa0180
Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Dua Pelaku Diamankan
Img 20260424 Wa0181
Tanam 200 Pohon Beringin di Lahan Kritis, Polres Trenggalek Jaga Sumber Air Jangka Panjang
Img 20260424 Wa0184
Terungkap, Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Malang, Seorang Lansia Jadi Tersangka

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan

Img 20260424 Wa0152

SURABAYA,– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait pengiriman BBM subsidi diduga tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di truk Hino bernopol K 8779 NE di atas Kapal KM Jambo XII,” kata Kombes Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/4/26).

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter.Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.Modus yang digunakan pelaku tergolong terstruktur. Pelaku memerintahkan pekerjanya membeli BBM di SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkan solar dari tangki ke jerigen menggunakan pompa dan selang.

“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelas Kombes Arman.Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara.“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Kombes Arman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memberantas praktik penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.“Kami akan terus menjalin sinergi untuk memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antar provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” pungkasnya.Akibat perbuatan tersangka tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp.300 juta, jika dikonversikan dengan harga BBM industri.Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar. (Ag/hum)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!