Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260728 Wa0038
Jalan Desa Sumberejo Diperlebar Lewat Dana Pokir Hj. Sumai, Warga Sebut “Srikandi Banteng” Cepat Tanggap
Img 20260728 Wa0004
Polres Pasuruan Sulap Mobil Patroli Jadi Armada Pengangkut Air Bersih, Warga Terdampak Kekeringan Terbantu
Img 20260728 Wa0016
Rekan Indonesia Kawal Percepatan UHC, Audiensi Bersama Bupati Blitar Hasilkan Komitmen Menuju Cakupan 98 persen
Img 20260727 Wa0061
Sambut Masa Purnabhakti dengan Produktif, Pejabat Kementerian Keuangan RI Ikuti Pelatihan Eksekutif di Malang
Img 20260727 Wa0060
Respon Cepat Call Center 110, Polsek Sine Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Bukit Gogor
Img 20260726 Wa0024
Pantai Kondang Merak Jadi Pusat Sholawat dan Pengajian Akbar, MWC NU PAC Bantur Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkades
Img 20260726 Wa0014
Pak Samirin dan Mas Kabol Plosok Digital Meriahkan Bakti Sosial Senam Sehat dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Tiron
Img 20260726 Wa0005
Polres Lamongan Ungkap Pencurian Kotak Amal Masjid, Residivis Kembali Ditangkap
Img 20260725 Wa0006
Pantai 3in1 Bantur Kian Diminati, Wisatawan Luar Daerah Puji Keindahan Alam dan Kulinernya

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan

Img 20260424 Wa0152

SURABAYA,– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait pengiriman BBM subsidi diduga tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di truk Hino bernopol K 8779 NE di atas Kapal KM Jambo XII,” kata Kombes Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/4/26).

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter.Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.Modus yang digunakan pelaku tergolong terstruktur. Pelaku memerintahkan pekerjanya membeli BBM di SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkan solar dari tangki ke jerigen menggunakan pompa dan selang.

“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelas Kombes Arman.Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara.“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Kombes Arman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memberantas praktik penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.“Kami akan terus menjalin sinergi untuk memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antar provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” pungkasnya.Akibat perbuatan tersangka tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp.300 juta, jika dikonversikan dengan harga BBM industri.Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar. (Ag/hum)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!